33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Bahas Raperda tentang Masyarakat Adat

PALANGKA RAYA-DPRD Provinsi Kalteng telah berupaya mendorong
pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang masyarakat adat. Yang
mana saat ini telah dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan raperda
tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng
Sudarsono mengatakan, draf yang ada pada raperda tersebut merupakan draf lama agar
dapat dibahas oleh anggota DPRD lebih lanjut. Sebab pihaknya telah menilai dan
menyimpulkan raperda tentang masyarakat adat itu penting untuk menjaga
kelestarian adat ke depannya, kemudian menghargai budaya dan adat istiadat
masyarakat Kalteng khususnya.

“Adapun yang kami bahas semata
untuk mendorong adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Karena tanpa adanya
pengakuan tersebut masyarakat akan kesulitan dalam hal mengelola hutan adat,”
ucapnya ke awak media, Senin (10/2).

Baca Juga :  Keprihatinan di Hari Kartini Menjadi Momen Berbagi Kasih

Menurut Sudarsono, hal tersebut
juga merupakan salah satu bentuk upaya dari pihaknya agar raperda tersebut
dapat diselesaikan ditingkat mereka, sebelum nantinya akan sampai pada tingkat
yang lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan terdapat kendala pada
tingkat lainnya.

“Raperda tersebut sangat penting
terlebih bagi eksistensi masyarakat Kalteng. Sehingga pihak kami perlu melakukan
pembahasan dan penuntasan raperda ini ada sebab masyarakat adat tersebut karena
merasa dalam suatu kesatuan,” jelasnya.

Sudarsono berharap, bahwa
pemerintah pusat dapat seirama dengan pemerintah daerah (pemda), karena pada
periode sebelumnya di DPRD Kalteng telah melakukan upaya konsultasi, hanya saja
pihaknya telah mendapatkan informasi dari anggota DPRD periode 2019-2024 ada
sedikit kendala yang terjadi dalam rangka pembuatan raperda yang dimaksud dan
pihaknya belum mengetahui persis secara rinci. (pra/ari/nto)

Baca Juga :  Prihatin! Perusakan TK PAUD Murni Keisengan dan Kenakalan Anak

PALANGKA RAYA-DPRD Provinsi Kalteng telah berupaya mendorong
pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang masyarakat adat. Yang
mana saat ini telah dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan raperda
tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng
Sudarsono mengatakan, draf yang ada pada raperda tersebut merupakan draf lama agar
dapat dibahas oleh anggota DPRD lebih lanjut. Sebab pihaknya telah menilai dan
menyimpulkan raperda tentang masyarakat adat itu penting untuk menjaga
kelestarian adat ke depannya, kemudian menghargai budaya dan adat istiadat
masyarakat Kalteng khususnya.

“Adapun yang kami bahas semata
untuk mendorong adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Karena tanpa adanya
pengakuan tersebut masyarakat akan kesulitan dalam hal mengelola hutan adat,”
ucapnya ke awak media, Senin (10/2).

Baca Juga :  Keprihatinan di Hari Kartini Menjadi Momen Berbagi Kasih

Menurut Sudarsono, hal tersebut
juga merupakan salah satu bentuk upaya dari pihaknya agar raperda tersebut
dapat diselesaikan ditingkat mereka, sebelum nantinya akan sampai pada tingkat
yang lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan terdapat kendala pada
tingkat lainnya.

“Raperda tersebut sangat penting
terlebih bagi eksistensi masyarakat Kalteng. Sehingga pihak kami perlu melakukan
pembahasan dan penuntasan raperda ini ada sebab masyarakat adat tersebut karena
merasa dalam suatu kesatuan,” jelasnya.

Sudarsono berharap, bahwa
pemerintah pusat dapat seirama dengan pemerintah daerah (pemda), karena pada
periode sebelumnya di DPRD Kalteng telah melakukan upaya konsultasi, hanya saja
pihaknya telah mendapatkan informasi dari anggota DPRD periode 2019-2024 ada
sedikit kendala yang terjadi dalam rangka pembuatan raperda yang dimaksud dan
pihaknya belum mengetahui persis secara rinci. (pra/ari/nto)

Baca Juga :  Prihatin! Perusakan TK PAUD Murni Keisengan dan Kenakalan Anak

Terpopuler

Artikel Terbaru