33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Rencana Penerapan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ketua

PALANGKA
RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Covid-19
setempat hingga saat ini masih menyusun regulasi terkait penerapan denda bagi
masyarakat yang tidak menggunakan masker.  
Tentunya hal tersebut, bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dan bisa
mentaati anjuran pemerintah.

Menanggapi hal
tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit
K Yunianto meminta untuk lebih dipertimbangkan lagi, khususnya tentang sanksi
finansial.

“Kalau
denda ya secara penilaian kami, kalau denda berupa finansial mohon agar
dipertimbangkan lagi,” kata Sigit K Yunianto, Senin (22/6).

Sebab, menurut
pria yang kini tengah ramai jadi pembicaraan warga karena namanya masuk dalam
bursa calon wakil gubernur pada pilkada Kalteng Desember mendatang itu, untuk
membuat efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan, bisa saja
diterapkan dengan sanksi sosial.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kota Diharap Aktif Wujudkan Visi Misi Kepala Daerah

Dirinya menambahkan
 bahwa yang harus diperhatikan terkait
rencana penerapan sanksi denda tersebut yaitu, masyarakat kelas menengah ke bawah.
Mengingat, di tengah pandemi saat ini, tentunya juga mempengaruhi sektor ekonomi.

 

“Lebih
baik kita sanksi efek jera itu dengan sanksi social.  Kalau diterapkan dengan sanksi finalsial oke,
masyarakat yang menengah ke atas mampu dia bayar, akan tetapi masyarakat yang
menengah ke bawah kan kasihan,”ungkapnya.

PALANGKA
RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Covid-19
setempat hingga saat ini masih menyusun regulasi terkait penerapan denda bagi
masyarakat yang tidak menggunakan masker.  
Tentunya hal tersebut, bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dan bisa
mentaati anjuran pemerintah.

Menanggapi hal
tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit
K Yunianto meminta untuk lebih dipertimbangkan lagi, khususnya tentang sanksi
finansial.

“Kalau
denda ya secara penilaian kami, kalau denda berupa finansial mohon agar
dipertimbangkan lagi,” kata Sigit K Yunianto, Senin (22/6).

Sebab, menurut
pria yang kini tengah ramai jadi pembicaraan warga karena namanya masuk dalam
bursa calon wakil gubernur pada pilkada Kalteng Desember mendatang itu, untuk
membuat efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan, bisa saja
diterapkan dengan sanksi sosial.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kota Diharap Aktif Wujudkan Visi Misi Kepala Daerah

Dirinya menambahkan
 bahwa yang harus diperhatikan terkait
rencana penerapan sanksi denda tersebut yaitu, masyarakat kelas menengah ke bawah.
Mengingat, di tengah pandemi saat ini, tentunya juga mempengaruhi sektor ekonomi.

 

“Lebih
baik kita sanksi efek jera itu dengan sanksi social.  Kalau diterapkan dengan sanksi finalsial oke,
masyarakat yang menengah ke atas mampu dia bayar, akan tetapi masyarakat yang
menengah ke bawah kan kasihan,”ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru