28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Agen Gas Diingatkan agar Tidak Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum

PALANGKA RAYA- Kenaikan
harga gas elpiji tiga kilogram yang mencapai angka Rp35.000 pertabungnya di
pasaran menjadi permasalahan dan keluhan di masyarakat, serta mendapat perhatian
dari kalangan dewan.

Anggota Komisi B DPRD
Palangka Raya Ruselita mengatakan agar Dinas Perisdustrian dan Perdagangan
(Disperindag), untuk turun lapangan guna meninjau dan mengecek harga gas elpiji
subsidi tersebut di pasaran.

Menurutnya, naiknya harga
gas elpiji tersebut hanya terjadi pada tingkat pengecer saja. Sedangkan pada
pangkalan, harga masih relatif normal yakni diangka Rp17.500 sampai Rp 20.000.
Sehingga itu menjadi tugas teknis untuk mengawasi dan mengecek harga yang
dirasa tidak wajar.

“Saya sudah cek tadi di
daerah saya K
m
9 Tjilik Riwut harganya normal saja. Bisa saja yang menaikan
harga itu hanya di tingkat eceran. Agar Disperindag bisa melakukan peninjauan terjun
ke lapangan,” kata Ruselita, Senin (7/10).

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kota Studi Banding ke Banjarmasin untuk Memperdalam Pe

Politikus Partai
Perindo ini menegaskan, pentingnya gas subsidi ini untuk masyarakat, maka harus
ada tindakan cepat yang dilakukan dinas terkait guna menstabilkan harga agar
tidak menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat kecil yang sangat
membutuhkan gas subsidi itu.

Selain itupun, Ruselita
mengingatkan para pangkalan atau agen gas agat tidak berbuat nakal atau
melakukan perbuatan melanggar hukum. “Untuk pangkalan dan agen jangan sampai
bermain dengan harga. Namun harga dapat sesuaikan dengan harga eceran tertinggi
(HET),” pungkasnya. (ari)

PALANGKA RAYA- Kenaikan
harga gas elpiji tiga kilogram yang mencapai angka Rp35.000 pertabungnya di
pasaran menjadi permasalahan dan keluhan di masyarakat, serta mendapat perhatian
dari kalangan dewan.

Anggota Komisi B DPRD
Palangka Raya Ruselita mengatakan agar Dinas Perisdustrian dan Perdagangan
(Disperindag), untuk turun lapangan guna meninjau dan mengecek harga gas elpiji
subsidi tersebut di pasaran.

Menurutnya, naiknya harga
gas elpiji tersebut hanya terjadi pada tingkat pengecer saja. Sedangkan pada
pangkalan, harga masih relatif normal yakni diangka Rp17.500 sampai Rp 20.000.
Sehingga itu menjadi tugas teknis untuk mengawasi dan mengecek harga yang
dirasa tidak wajar.

“Saya sudah cek tadi di
daerah saya K
m
9 Tjilik Riwut harganya normal saja. Bisa saja yang menaikan
harga itu hanya di tingkat eceran. Agar Disperindag bisa melakukan peninjauan terjun
ke lapangan,” kata Ruselita, Senin (7/10).

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kota Studi Banding ke Banjarmasin untuk Memperdalam Pe

Politikus Partai
Perindo ini menegaskan, pentingnya gas subsidi ini untuk masyarakat, maka harus
ada tindakan cepat yang dilakukan dinas terkait guna menstabilkan harga agar
tidak menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat kecil yang sangat
membutuhkan gas subsidi itu.

Selain itupun, Ruselita
mengingatkan para pangkalan atau agen gas agat tidak berbuat nakal atau
melakukan perbuatan melanggar hukum. “Untuk pangkalan dan agen jangan sampai
bermain dengan harga. Namun harga dapat sesuaikan dengan harga eceran tertinggi
(HET),” pungkasnya. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru