Hukuman Pidana Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.
Lanjut ia, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan adapun Status Barang Bukti yaitu:
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 . (bib)
Page: 1 2
Adhyaksa FC resmi berganti nama menjadi Isen Mulang FC menjelang Liga 1 2026/2027. Nama baru…
Kejagung mengungkap modus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski detail perkara belum…
Musim kemarau membuat debit air Air Hitam Kereng Bangkirai menyusut. Namun, kondisi itu tidak mengurangi…
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan pelaku pembakaran lahan akan diproses hukum. Hingga 21 Juli 2026,…
Sudarto resmi memimpin Golkar Palangka Raya periode 2025–2030 dengan fokus memperkuat konsolidasi dan mempertahankan enam…
Di tengah pekatnya malam tanpa penerangan listrik, kepulan asap mulai mengepul dari salah satu bangunan…