Categories: Kasuistika

Curi 740 Kg Sawit Milik Koperasi, Pria di Lamandau Dihukum 9 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Koswara alias Engkos Bin Iwan atas kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Evan Setiawan Dese, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di PN Nanga Bulik.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 05 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua.

Aksi Terdakwa bermula pada Sabtu (04/04/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju area perkebunan dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa egrek dan senter kepala untuk memanen sawit tanpa izin.

Aksi tersebut sempat dipergoki oleh saksi Fifi Nengning Diarti yang saat itu melintas seusai memancing.

Melihat keberadaan Terdakwa yang bukan merupakan anggota koperasi sedang memanen buah sawit, Saksi Fifi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Suradi dan pihak Kepolisian Pos Pol Menthobi Raya (Saksi Imron Rasyidi).

Terdakwa sempat pulang untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Nopol guna melangsir hasil curiannya menggunakan obrok/keranjang. Pada hari Minggu pukul 02.15 WIB, tim gabungan saksi dan pihak kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Terdakwa yang sedang memuat sawit.

Dari lokasi kejadian, diamankan sebanyak 41 janjang buah kelapa sawit dengan total berat 740 Kg (13 janjang di atas motor dan 28 janjang masih di lahan) yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Koperasi Karya Jaya Dua sebesar Rp2.516.000,00.

Saat dikonfirmasi seusai persidangan pada Rabu (22/07/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, S.H., membenarkan perihal amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tersebut.

“Berikut adalah poin-poin lengkap putusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik Menyatakan Terdakwa Koswara Alias Engkos Bin Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ungkap JPU.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Siap Meluncur di GIIAS 2026, Intip Ketangguhan iCAR V27 REEV, SUV Listrik Bertenaga 448 HP

Pasar kendaraan listrik (electric vehicle) tanah air kembali bersiap kedatangan lini SUV anyar.

9 hours ago

8 Rumah di Tabukan Ludes Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar di Wajah dan Tangan

Kebakaran hebat menghanguskan delapan rumah warga di Jalan Perintis, Desa Muara Pulau RT 04 RW 02,…

9 hours ago

5 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Wajah Tampak Lebih Kencang

MEMILIKI kulit wajah yang sehat, kenyal, dan tampak bercahaya menjadi impian banyak orang. Namun, proses…

9 hours ago

Kuasa Hukum Ingatkan Penundaan Sidang Korupsi Zirkon Tak Boleh Berlarut

Kuasa hukum terdakwa mengingatkan penundaan sidang dugaan korupsi zirkon tidak boleh berlarut, meski menjadi kewenangan…

10 hours ago

Sidang Korupsi Zirkon Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Dakwaan 6 Agustus

Sidang dugaan korupsi zirkon kembali ditunda karena proses praperadilan masih berlangsung, dengan pembacaan dakwaan dijadwalkan…

10 hours ago

Muhammadiyah dan Aisyiyah Kapuas Hadiri Pengajian Akbar Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Alabio

Warga Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Kapuas. Menghadiri pengajian akbar Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP)…

11 hours ago