Categories: Pemko Palangka Raya

Karhutla Capai 75 Kasus, Wali Kota Palangka Raya Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga 21 Juli 2026 telah mencapai 75 kejadian dengan luas lahan terbakar 29,04 hektare.

Fairid mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau. Menurutnya, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama agar kebakaran tidak semakin meluas.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar menjaga lahannya masing-masing. Jangan membakar lahan sembarangan. Apabila ditemukan ada yang sengaja melakukannya, kami bersama seluruh jajaran dan Forkopimda akan bertindak tegas,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang disengaja.

Menurut Fairid, penindakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk menekan angka karhutla yang berpotensi meningkat selama musim kemarau. Ia juga meminta media massa ikut berperan menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan kepada masyarakat.

“Para media juga kami mohon membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan, karena kami akan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Fairid mengungkapkan, pemerintah bersama aparat kepolisian telah menindaklanjuti dugaan kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Panarung. Pemilik lahan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Di Kelurahan Panarung kemarin kami berkoordinasi dengan Kapolsek dan pemilik lahannya langsung dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ihwal bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, orang nomor satu di Palangka Raya ini menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Siap Meluncur di GIIAS 2026, Intip Ketangguhan iCAR V27 REEV, SUV Listrik Bertenaga 448 HP

Pasar kendaraan listrik (electric vehicle) tanah air kembali bersiap kedatangan lini SUV anyar.

1 hour ago

8 Rumah di Tabukan Ludes Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar di Wajah dan Tangan

Kebakaran hebat menghanguskan delapan rumah warga di Jalan Perintis, Desa Muara Pulau RT 04 RW 02,…

2 hours ago

5 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Wajah Tampak Lebih Kencang

MEMILIKI kulit wajah yang sehat, kenyal, dan tampak bercahaya menjadi impian banyak orang. Namun, proses…

2 hours ago

Kuasa Hukum Ingatkan Penundaan Sidang Korupsi Zirkon Tak Boleh Berlarut

Kuasa hukum terdakwa mengingatkan penundaan sidang dugaan korupsi zirkon tidak boleh berlarut, meski menjadi kewenangan…

3 hours ago

Sidang Korupsi Zirkon Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Dakwaan 6 Agustus

Sidang dugaan korupsi zirkon kembali ditunda karena proses praperadilan masih berlangsung, dengan pembacaan dakwaan dijadwalkan…

3 hours ago

Pemuda Nyaris Tenggelam di Pantai Dadakan Sungai Lamandau, BPBD Ingatkan Bahaya Arus

Seorang pemuda nyaris tenggelam di kawasan pantai dadakan Sungai Lamandau setelah terseret arus. BPBD Lamandau…

5 hours ago