“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pemko Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya selama musim kemarau. (adr)
Page: 1 2
Kuasa hukum terdakwa mengingatkan penundaan sidang dugaan korupsi zirkon tidak boleh berlarut, meski menjadi kewenangan…
Sidang dugaan korupsi zirkon kembali ditunda karena proses praperadilan masih berlangsung, dengan pembacaan dakwaan dijadwalkan…
Seorang pemuda nyaris tenggelam di kawasan pantai dadakan Sungai Lamandau setelah terseret arus. BPBD Lamandau…
Adhyaksa FC resmi berganti nama menjadi Isen Mulang FC menjelang Liga 1 2026/2027. Nama baru…
Kejagung mengungkap modus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski detail perkara belum…
Musim kemarau membuat debit air Air Hitam Kereng Bangkirai menyusut. Namun, kondisi itu tidak mengurangi…