Categories: Pemko Palangka Raya

Karhutla Capai 75 Kasus, Wali Kota Palangka Raya Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya selama musim kemarau. (adr)

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Kuasa Hukum Ingatkan Penundaan Sidang Korupsi Zirkon Tak Boleh Berlarut

Kuasa hukum terdakwa mengingatkan penundaan sidang dugaan korupsi zirkon tidak boleh berlarut, meski menjadi kewenangan…

16 hours ago

Sidang Korupsi Zirkon Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Dakwaan 6 Agustus

Sidang dugaan korupsi zirkon kembali ditunda karena proses praperadilan masih berlangsung, dengan pembacaan dakwaan dijadwalkan…

17 hours ago

Pemuda Nyaris Tenggelam di Pantai Dadakan Sungai Lamandau, BPBD Ingatkan Bahaya Arus

Seorang pemuda nyaris tenggelam di kawasan pantai dadakan Sungai Lamandau setelah terseret arus. BPBD Lamandau…

18 hours ago

Menuju Liga 1, Adhyaksa FC Ganti Nama Menjadi Isen Mulang FC

Adhyaksa FC resmi berganti nama menjadi Isen Mulang FC menjelang Liga 1 2026/2027. Nama baru…

18 hours ago

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU

Kejagung mengungkap modus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski detail perkara belum…

18 hours ago

Musim Kemarau Susutkan Debit Air Kereng Bangkirai, Pengunjung Tetap Ramai

Musim kemarau membuat debit air Air Hitam Kereng Bangkirai menyusut. Namun, kondisi itu tidak mengurangi…

19 hours ago