Categories: Pemko Palangka Raya

Karhutla Capai 75 Kasus, Wali Kota Palangka Raya Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga 21 Juli 2026 telah mencapai 75 kejadian dengan luas lahan terbakar 29,04 hektare.

Fairid mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau. Menurutnya, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama agar kebakaran tidak semakin meluas.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar menjaga lahannya masing-masing. Jangan membakar lahan sembarangan. Apabila ditemukan ada yang sengaja melakukannya, kami bersama seluruh jajaran dan Forkopimda akan bertindak tegas,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang disengaja.

Menurut Fairid, penindakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk menekan angka karhutla yang berpotensi meningkat selama musim kemarau. Ia juga meminta media massa ikut berperan menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan kepada masyarakat.

“Para media juga kami mohon membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan, karena kami akan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Fairid mengungkapkan, pemerintah bersama aparat kepolisian telah menindaklanjuti dugaan kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Panarung. Pemilik lahan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Di Kelurahan Panarung kemarin kami berkoordinasi dengan Kapolsek dan pemilik lahannya langsung dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ihwal bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, orang nomor satu di Palangka Raya ini menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

DPRD Palangka Raya Minta DLH Pastikan AQMS Berfungsi Optimal Saat Musim Karhutla

DPRD Palangka Raya meminta DLH memastikan AQMS berfungsi optimal agar informasi kualitas udara tetap akurat…

48 minutes ago

Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Bergulir ke Polda, Ini Sikap Kedua Pihak

Sengketa eks Kantor PDIP Kalteng bergulir ke Polda setelah kuasa hukum keluarga R. Atu Narang…

2 hours ago

Jangan Bakar Lahan, Mari Berdoa Memohon Hujan

Kapolda Kalteng mengajak masyarakat tidak membakar lahan dan berdoa memohon hujan untuk mencegah karhutla di…

2 hours ago

Kapolda Kalteng Pastikan Seluruh Satgas Karhutla Bergerak Padamkan Api di Palangka Raya dan Pulang Pisau

Kapolda Kalteng memastikan seluruh satgas karhutla telah bergerak melakukan pemadaman di Palangka Raya dan Pulang…

2 hours ago

Air Sungai Mulai Terintrusi Air Asin, Sekda Kapuas Minta Warga Hemat

Ancaman musim kemarau mulai dirasakan di Kabupaten Kapuas. Selain debit air yang terus menurun, air…

3 hours ago

Diskominfo Kotim Pastikan Kerja Sama Media Berjalan Transparan, Akuntabel dan Sesuai Regulasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Memastikan pelaksanaan kerja sama publikasi dengan…

4 hours ago