
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa
SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Memastikan pelaksanaan kerja sama publikasi dengan media massa Tahun Anggaran 2026, berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa. Menegaskan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan media hingga proses pengadaan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kerja sama publikasi media merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena menggunakan anggaran daerah, seluruh prosesnya harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dijelaskan Cok Orda Putra Legawa. Pelaksanaan kerja sama mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 mengenai pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, media yang menjadi mitra Pemkab Kotim wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Diskominfo Kotim, serta aktif mengikuti kegiatan relasi media yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Untuk menjamin keterbukaan, Diskominfo sebelumnya mengumumkan proses kerja sama melalui website resmi dan memberikan kesempatan yang sama kepada media online, cetak, maupun elektronik yang memenuhi persyaratan.
Tahapan seleksi dilakukan melalui penyampaian berkas penawaran menggunakan Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK), dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang diumumkan kepada publik. Semua media memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Cok Orda.
Dari hasil verifikasi. Sebanyak 27 media dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kerja sama publikasi dengan Pemkab Kotim pada 2026. Namun, status tersebut tidak serta-merta membuat pembayaran dapat dilakukan.
Setelah proses verifikasi, media masih harus mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-purchasing atau pemesanan pada Katalog Elektronik (e-Katalog).
Cok Orda menjelaskan, sebagian media telah menerima surat pesanan dan mulai melaksanakan pekerjaan publikasi. Sementara media lainnya masih dalam proses e-purchasing melalui e-Katalog.
“Perlu kami luruskan, hingga saat ini belum ada satu pun media yang menerima pembayaran atas kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2026. Pembayaran tidak akan dilakukan sebelum pekerjaan selesai dan diverifikasi,” tegasnya.
Setiap tagihan yang diajukan media harus melewati pemeriksaan administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan. Proses tersebut dilakukan melalui SIADIK yang dikembangkan Diskominfo Kotim untuk memantau publikasi media secara daring.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau tanggal tayang, jumlah publikasi, kesesuaian materi, serta kelengkapan administrasi. Media juga diwajibkan menyerahkan bukti fisik hasil pekerjaan sesuai surat pesanan.
Menurut Cok Orda. Penerapan SIADIK merupakan bagian dari transformasi digital dalam tata kelola kemitraan pemerintah dengan media. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kotim mengapresiasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Kami berharap kemitraan ini terus berjalan secara profesional, saling menghormati fungsi masing-masing, serta mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(bah/kpg)
Sengketa eks Kantor PDIP Kalteng bergulir ke Polda setelah kuasa hukum keluarga R. Atu Narang…
Kapolda Kalteng mengajak masyarakat tidak membakar lahan dan berdoa memohon hujan untuk mencegah karhutla di…
Kapolda Kalteng memastikan seluruh satgas karhutla telah bergerak melakukan pemadaman di Palangka Raya dan Pulang…
Ancaman musim kemarau mulai dirasakan di Kabupaten Kapuas. Selain debit air yang terus menurun, air…
Polres Pulang Pisau menetapkan enam tersangka kasus Karhutla di Tumbang Nusa setelah memeriksa 15 saksi…
Sebuah truk trailer bermuatan tiga unit ekskavator terbalik di tanjakan Bukit Angker, Kecamatan Delang, Kabupaten…