Akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.516.000.
Legalitas lahan koperasi juga diperkuat dengan dokumen resmi, termasuk pengujian titik koordinat oleh BPN Kabupaten Lamandau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Ahmad Fauzi menerapkan dakwaan alternatif atau berlapis terhadap Koswara alias Engkos.
“Dakwaan Pasal yang Disangkakan Tindak Pidana KESATU Pasal 476 KUHP mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum (Pencurian), Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Lampiran I angka 113 UU No. 1 Tahun 2026 secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,” tegas JPU.
Saat ini, terdakwa beserta barang bukti berupa alat egrek, senter kepala, satu unit sepeda motor, dan 740 kg buah sawit telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)
Page: 1 2
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Menegaskan bahwa seluruh data calon peserta didik pada Sistem Penerimaan…
Nissan Cima Y33 Gen 3 adalah mobil sedan mewah ikonik dari Jepang yang diproduksi pada tahun 1996-2001.
Toyota Camry XV30, yang sering disebut sebagai Camry Menteri adalah sedan premium yang masih nyaman untuk dikendarai sebagai…
Rencana Pemerintah Kota Palangka Raya menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu mulai 13…
Meski harga BBM non-subsidi turun, pengguna di Palangka Raya justru beralih ke Pertalite sehingga antrean…
Garasi tim pabrikan Ducati sempat diprediksi akan menjadi panggung konflik panas ketika Marc Marquez bergabung. Banyak pihak khawatir bahwa…