Categories: ProHukrim

Bawa Sabu Setengah Kilogram ke Sampit, Dua Kurir Asal Pontianak Divonis 10 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi, Andi Bin Marsulin dan Janto Bin Sanijan (Alm).

Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Evan Setiawan Dese membacakan poin-poin putusan terhadap kedua terdakwa sebagai berikut.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Evan.

Status Tahanan Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 secara tanggung renteng kepada para terdakwa.

Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sitaan dalam perkara ini:

* 1 Barang Bukti yang Dimusnahkan yaitu 6 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 500,35 gram (setengah kilogram), dengan rincian berat per paket bervariasi antara 99 gram hingga 100 gram.

* Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium (0,04 gram) dan pembuktian di persidangan (5,33 gram).

* 12 butir pil warna hijau mengandung MDMA dan Ketamine (1 butir uji lab, 2 butir pembuktian sidang, 9 butir dimusnahkan).

* 1 buah kantong plastik kresek warna hitam.

Adapun dua Barang Bukti yang Dirampas untuk Negara:

* 1 unit handphone Vivo warna biru.

* 1 unit handphone Vivo warna hitam.

* Uang tunai senilai Rp600.000,00.

1 unit sepeda motor Honda warna hitam (Nopol KB 6194 QK) beserta kunci kontak dan STNK yang digunakan sebagai alat transportasi transportasi.

Kasus ini bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat terdakwa Andi dihubungi oleh seseorang bernama Viodi (kini berstatus DPO) untuk mengantarkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah, dengan iming-imimng upah Rp10 juta.

Andi kemudian mengajak Janto untuk mengambil paket haram tersebut di kawasan Perum IV Pontianak Timur. Viodi memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000,- yang kemudian dibagi oleh kedua terdakwa untuk membayar utang, biaya keluarga, ongkos perjalanan, hingga membeli sabu untuk mereka konsumsi bersama di daerah Beting sebelum berangkat.

Nahas, pelarian mereka terhenti pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka dihadang oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar razia.

Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan bungkusan sabu seberat setengah kilogram dan 12 butir pil ekstasi hijau tersembunyi di dalam jok motor mereka.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan Primair JPU yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tegas JPU. (bib)

Indar

Recent Posts

Dari Aspirasi Menuju Solusi, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI”

Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif, akuntabel,…

21 minutes ago

Komisi III Soroti Ketiadaan Kantor Satgas BGN di Kalimantan Tengah

Komisi III DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menyiapkan kantor sementara bagi…

52 minutes ago

Adhyaksa FC Tanggapi Sanksi FIFA, Pastikan Persiapan Super League 2026/27 Tetap Berjalan

Manajemen Adhyaksa FC angkat bicara terkait masuknya klub tersebut dalam daftar FIFA Registration Ban List…

1 hour ago

Lakukan Evaluasi dan Optimalisasi Potensi-Potensi Pendapatan yang Masih Belum Tergarap Maksimal

DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi capaian pendapatan daerah tahun anggaran 2025, yang hampir mencapai target.

1 hour ago

Cemburu Buta, Oknum Security di Lamandau Nekat Aniaya Tetangga dengan Sajam hingga Luka Berat

Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum security PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) berinisial LA alias…

1 hour ago

DPMPTSP Lamandau Gelar Jumat Barosih, Ajak Warga Peduli Kebersihan Lingkungan

DPMPTSP Lamandau menggelar aksi gotong royong "Jumat Barosih" sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Asri untuk…

1 hour ago