
Ketua DPRD Murung Raya saat menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut, disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat melaksanakan rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6) malam.
“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.
Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang pihaknya setujui, Maulana menyebut pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp 2,7 triliun yang berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.
Kabut asap pekat karhutla buat jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut anjlok hingga 150 meter…
Tenggorokan terasa tak nyaman, badan lemas, dan kepala pusing menjadi penanda utama daya tahan tubuh…
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ijazah pendidikan luar negeri milik…
Marco Bezzecchi kembali menunjukkan daya saingnya dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026. Pembalap Aprilia…
Marc Marquez bantah masalah ban membuatnya gagal mempertahankan performa impresif saat tampil dalam balapan utama…
Pemerintah berencana mengangkat sebanyak 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu…