Categories: Utama

Berikut Fakta Temuan MK Soal Ijazah Luar Negeri Wapres Gibran

PROKALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ijazah pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setara dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia. Penilaian ini mengemuka setelah rangkaian fakta terungkap dalam persidangan dan konferensi terkait keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

​Berikut lima poin penting yang terungkap dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi:

​1. Disetarakan dengan Jenjang SMK

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

​Dokumen yang diserahkan meliputi rekam belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, serta UTS Insearch Australia. Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan, riwayat belajar tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

​2. Penilaian Berdasar Rekam Pendidikan, Bukan Tunggal Ijazah

Tim Penilai Kemendikdasmen menegaskan bahwa objek penilaian tidak berfokus pada satu lembar sertifikat saja, melainkan melihat keseluruhan perjalanan dan kesinambungan pendidikan pemohon. Dalam skema ini, sertifikat O-Level tidak serta-merta dianggap sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan bagian dari rekam jejak pendidikan menengah.

​3. Penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan

​Dari hasil kajian rekam belajar tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019. Isi surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

​4. Pengakuan Atase Pendidikan KBRI

​Dalam persidangan, pihak Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan tidak memiliki dokumen terkait jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran.

​Hal senada disampaikan perwakilan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai penelusuran berkas, Yuli menegaskan bahwa pihak kedutaan di Canberra tidak memiliki catatan permohonan atau dokumen atas nama Gibran Rakabuming Raka, baik berupa berkas fisik maupun digital.

​5. Penilaian Akhir Mahkamah Konstitusi

​Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

​MK menilai dokumen pendukung yang dilampirkan dalam proses penyetaraan mayoritas berupa sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut pandangan Majelis Hakim, sertifikat kehadiran hanya membuktikan keikutsertaan dalam proses belajar, bukan bukti resmi kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan.(jpg)

 

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Jarak Pandang Sisa 150 Meter Akibat Kabut Asap, Dua Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Batal

Kabut asap pekat karhutla buat jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut anjlok hingga 150 meter…

40 minutes ago

Mana yang Lebih Dibutuhkan saat Sakit, Vitamin C atau Vitamin D?

Tenggorokan terasa tak nyaman, badan lemas, dan kepala pusing menjadi penanda utama daya tahan tubuh…

2 hours ago

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Pangkas Jarak dengan Jorge Martin

Marco Bezzecchi kembali menunjukkan daya saingnya dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026. Pembalap Aprilia…

2 hours ago

Bantah Alami Kendala Ban usai Finis di Mandalika, Marc Marquez: Tidak Ada Masalah!

Marc Marquez bantah masalah ban membuatnya gagal mempertahankan performa impresif saat tampil dalam balapan utama…

2 hours ago

Kabar Gembira! 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Penuh Waktu Tahun Depan

Pemerintah berencana mengangkat sebanyak 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu…

2 hours ago

Angkat Tesis Penyebarluasan Perda, Tomy Irawan Diran Resmi Diwisuda Magister di UMPR

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran resmi diwisuda S2 UMPR usai menuntaskan…

6 hours ago