Di sisi lain, menjawab berbagai tuntutan masyarakat, terutama mengenai legalitas pengelolaan lahan dan penyelesaian konflik, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, memberikan penjelasan rinci.
Ia menegaskan bahwa luasan wilayah yang dikelola oleh pihak PT APN dan PT AJP memiliki landasan hukum yang sah serta jauh di bawah total angka keseluruhan lahan yang disita Satgas PKH.
“Pedoman PT APN KSO dengan PT AJP adalah Berita Acara (BA) Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha. Jika ada klaim warga agar ditujukan kepada Satgas PKH,” jelas Agus Erwan saat di konfirmasi awak media, Jumat (19/6/2026).
Di samping itu, terkait desas-desus mengenai pengelolaan dan status lahan eks-perusahaan yang masih beroperasi secara rancu di luar kendali negara, ia tidak menampik fakta tersebut.
“Perihal adanya lahan negara yang semestinya disita/dikuasai kembali oleh negara namun masih dikelola dan diagunkan di BNI memang ada. Dan ini adalah jawabannya,” tutupnya. (her)
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer memicu antrean kendaraan yang mengular hingga berkilo-kilometer…
Memasuki musim kemarau yang memicu kerawanan lingkungan, jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan perhatian serius…
DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah,…
DPRD Palangka Raya mendorong perluasan lapangan kerja dan program magang untuk menekan pengangguran.
Pemko Palangka Raya meminta perhatian khusus terhadap jalur listrik SPBU dan traffic light di tengah…