Di sisi lain, menjawab berbagai tuntutan masyarakat, terutama mengenai legalitas pengelolaan lahan dan penyelesaian konflik, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, memberikan penjelasan rinci.
Ia menegaskan bahwa luasan wilayah yang dikelola oleh pihak PT APN dan PT AJP memiliki landasan hukum yang sah serta jauh di bawah total angka keseluruhan lahan yang disita Satgas PKH.
“Pedoman PT APN KSO dengan PT AJP adalah Berita Acara (BA) Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha. Jika ada klaim warga agar ditujukan kepada Satgas PKH,” jelas Agus Erwan saat di konfirmasi awak media, Jumat (19/6/2026).
Di samping itu, terkait desas-desus mengenai pengelolaan dan status lahan eks-perusahaan yang masih beroperasi secara rancu di luar kendali negara, ia tidak menampik fakta tersebut.
“Perihal adanya lahan negara yang semestinya disita/dikuasai kembali oleh negara namun masih dikelola dan diagunkan di BNI memang ada. Dan ini adalah jawabannya,” tutupnya. (her)
Pernikahan Jennifer Coppen dengan Justin Hubner berlangsung mewah dan meriah di Bali selama 4 hari…
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, bersama Bupati Heriyus dan Wakil Bupati…
Pebalap Honda Team Asia Veda Ega Pratama sukses menuntaskan Moto3 Ceko 2026 di posisi kelima…
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan olahraga bersepeda bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati H.…
Kalau punya sisa beras di rumah dan ingin membuat menu hangat untuk sekeluarga, bubur ayam…
Hidup memang selalu penuh dengan kesibukan atau tugas-tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Entah itu mengejar…