Kapolda mengungkapkan sabu tersebut menempuh perjalanan panjang sebelum tiba di Kalimantan Selatan.
“Mereka berangkat dari Pangandaran, kemudian Tasikmalaya, Bandung, lalu melalui Surabaya sebelum masuk ke Banjarmasin,” jelasnya.
Polisi menduga sabu itu akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, terutama kawasan pertambangan, perkebunan, dan pusat-pusat perkotaan.
Polda Kalsel juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba internasional dalam jaringan tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, diduga ada keterlibatan dengan jaringan internasional,” kata Yudha.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru. Mereka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati. (jpc)
Memasuki musim kemarau, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi mengimbau seluruh pemerintah desa meningkatkan kesiapsiagaan…
Wakil Bupati Murung Raya sekaligus Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Rahmanto…
Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Murung Raya menjadi perhatian DPRD setempat. Rabu, (12/8).
Sidang perdana praperadilan perkara Dea Nabila binti Guyur terkait dugaan tindak pidana narkotika digelar di…
Aksi protes warga mewarnai krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Lamandau. Empat…
Produktivitas sawit di Barito Utara masih bisa ditingkatkan tanpa membuka lahan baru. Penguatan kompetensi pekebun…