Kapolda mengungkapkan sabu tersebut menempuh perjalanan panjang sebelum tiba di Kalimantan Selatan.
“Mereka berangkat dari Pangandaran, kemudian Tasikmalaya, Bandung, lalu melalui Surabaya sebelum masuk ke Banjarmasin,” jelasnya.
Polisi menduga sabu itu akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, terutama kawasan pertambangan, perkebunan, dan pusat-pusat perkotaan.
Polda Kalsel juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba internasional dalam jaringan tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, diduga ada keterlibatan dengan jaringan internasional,” kata Yudha.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru. Mereka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati. (jpc)
Polres Barito Selatan bersama jajaran Polsek menggelar bakti religi dengan membersihkan sejumlah tempat ibadah dan…
PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek (UP2) Kalimantan Tengah menargetkan seluruh desa di Kabupaten…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pelayanan…
Pemko Palangka Raya menegaskan pentingnya konektivitas sistem drainase dari saluran tersier, sekunder hingga primer untuk…
Wacana penataan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng kembali mencuat. DPRD Kalteng mengusulkan Dinas Ketahanan Pangan…
Istilah healing semakin populer di kalangan Generasi Z. Mulai dari nongkrong di kafe, menikmati suasana alam, hingga…