
Sidang perdana praperadilan kasus narkotika Dea Nabila di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis (13/8), (Foto : Heri/Prokalteng)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO— Sidang perdana praperadilan perkara Dea Nabila binti Guyur terkait dugaan tindak pidana narkotika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). Gugatan diajukan terhadap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah dengan fokus utama dugaan cacat administrasi dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.
Majelis Hakim yang diketuai Ngguli Liwar Mbani Awang memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/8/2026). Penundaan diberikan agar pihak termohon, yaitu Polda Kalteng, dapat menyempurnakan jawaban gugatan. Langkah ini menyusul adanya perbaikan redaksional dari pihak penggugat terkait penulisan nama dan nomor undang-undang dalam berkas gugatan.
“Tidak mengubah substansi, hanya perbaikan redaksi saja,” tegas Hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyarankan agar jawaban selanjutnya disampaikan secara lisan jika tidak terdapat poin krusial. Hal ini dilakukan demi mempercepat jalannya proses hukum. Kedua belah pihak pun diinstruksikan segera menyiapkan saksi dan bukti surat untuk tahapan pembuktian selanjutnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari R & Partners Law Firm, yang beranggotakan Rahmadi G. Lentam, Naduh M. Untung, dan Yufin Ardiansyah Milai. Dalam sidang, tim penasihat hukum menyoroti kuatnya indikasi pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Menurut Rahmadi G. Lentam, kliennya telah diamankan sejak 4 Juli 2026. Namun, dokumen legalitas status hukum baru diterbitkan secara administratif dua hari kemudian.
“Setidak-tidaknya dari tanggal 4 sampai 6 Juli statusnya tidak jelas. Kemudian penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat penangkapan semuanya baru tertanggal 6 Juli,” ungkap Rahmadi usai sidang.
Tim kuasa hukum menilai penyidik telah melakukan lompatan prosedur yang melanggar aturan. Pasalnya, status perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa didahului tahap penyelidikan sebagaimana ketentuan berlaku.
“Padahal amanat Mahkamah Konstitusi jelas, diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Nah, itu tidak ada sama sekali. Bahkan seharusnya ketika penangkapan itu sudah terjadi, hari itu juga diperiksa,” tambahnya.
Ia menyoroti soal pemeriksaan terhadap Dea Nabila baru dilakukan pada 10 Juli 2026. Jarak waktu yang dinilai jauh dari ketentuan ini dinilai sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi ada kerancuan penerapan KUHAP yang baru oleh penyidik. Karena itulah ini pisau ujinya,” tegas Rahmadi.
Selain masalah jangka waktu, pihak pemohon juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif. Terdapat perbedaan nama pejabat penyidik di dalam dokumen surat perintah penangkapan, surat perpanjangan penangkapan, hingga surat penahanan.
Terkait pemilihan PN Palangka Raya sebagai lokasi praperadilan, Rahmadi menjelaskan bahwa objek yang diuji adalah keabsahan tindakan administratif penyidik Polda Kalteng. Bukan materi pokok perkara yang lokasi kejadiannya berada di Tumbang Kalemei.
Di sisi lain, tim hukum juga membeberkan fakta terkait bobot barang bukti dan hasil pemeriksaan fisik. Barang bukti yang disangkakan hanya sekitar 0,33 gram yang terbagi dalam enam paket. Bahkan, hasil tes urine Dea Nabila justru menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan narkotika.
“Ini yang menjadi salah satu alasan utama kami mengajukan praperadilan. Kami menilai ada persoalan serius pada prosedur dan administrasi penyidikan,” pungkas Rahmadi G. Lentam menutup keterangannya.(her/hnd)
Palangka Raya masuk tiga daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi setelah melalui observasi dan…
Kasus tenggelamnya Muhammad Kasfi Rosadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Palangka Raya, Senin…
Hendrizal Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (13/8/2026). Kedatangannya menyusul…
MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Namun, 10 saham Indonesia dikeluarkan dari sejumlah indeks…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin menegaskan komitmennya untuk merampungkan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dasar untuk mengaitkan peristiwa kebakaran Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat…