Categories: ProHukrim

Resmi Bertugas di Kalteng, Hendrizal Husin Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin menegaskan komitmennya untuk merampungkan sejumlah perkara hukum yang tengah bergulir di wilayah Kalteng. Penuntasan kasus-kasus tersebut, ia pastikan akan berjalan optimal dan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendrizal usai menjalani prosesi penyambutan di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis (13/8/2026).

“Tentunya kita upayakan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada, terus menyelesaikan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada,” ujar Hendrizal di hadapan awak media.

Kehadiran Kajati baru ini tak lepas dari sorotan publik terhadap sejumlah penanganan kasus korupsi kelas kakap di Kalteng. Saat ini Kejati Kalteng tengah mengerjakan kasus yang disorot seperti kasus Zirkon dan KPU Kotim. Menjawab pertanyaan itu, Hendrizal memastikan bahwa pihaknya bekerja secara objektif, terutama untuk perkara yang perkaranya sudah dilimpahkan ke meja hijau.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan evaluasi internal untuk memaksimalkan proses penuntutan.

“Yang sudah kita limpahkan ke persidangan, tentu kita lanjutkan. Kita upayakan pembuktian yang maksimal di persidangan. Jadi sampaikan, kita sama-sama evaluasi bagaimana untuk memperkuat pembuktian nanti,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kejati Kalteng saat ini tengah menangani kasus besar yang ada di kalteng. Yaitu dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp40 miliar.

Pada Kamis (6/8/2026) lalu, Kejati Kalteng telah resmi menetapkan lima orang komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial MR, W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut. Selain kasus dana hibah Pilkada, perhatian publik secara khusus juga tertuju pada penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas pertambangan zirkon.

Kasus berskala besar ini telah memasuki ranah pengadilan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Jumat (19/6/2026) lalu. (her)

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Palangka Raya Diajukan Jadi Kota Percontohan Antikorupsi, Fairid Ungkap Langkah Pembenahan

Palangka Raya masuk tiga daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi setelah melalui observasi dan…

13 minutes ago

Gosong Sungai Kahayan: Damang Pahandut Ingatkan Bahaya Pusaran Air, Ajak Lestarikan Kearifan Lokal

Kasus tenggelamnya Muhammad Kasfi Rosadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Palangka Raya, Senin…

21 minutes ago

Kajati Kalteng Siap Selesaikan Perkara Secara Profesional dan Tegas Sesuai Aturan Hukum

Hendrizal Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (13/8/2026). Kedatangannya menyusul…

55 minutes ago

Investor Wajib Tahu, MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Daftar Indeks

MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Namun, 10 saham Indonesia dikeluarkan dari sejumlah indeks…

60 minutes ago

Kebakaran Gedung Kesra Kalteng: KPK Belum Kaitkan dengan Potensi Penyimpangan Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dasar untuk mengaitkan peristiwa kebakaran Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat…

1 hour ago

KPK Temukan Potensi Penyimpangan Dana Hibah di Kalimantan, Pemda Diminta Perbaiki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan dana hibah pada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan.

2 hours ago