
Kajati Kalteng yang baru, Hendrizal Husin didampingi Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan (Kiri), dan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi (kanan), saat menemui awak media, Kamis (13/8), (Foto : Heri/Prokalteng)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin menegaskan komitmennya untuk merampungkan sejumlah perkara hukum yang tengah bergulir di wilayah Kalteng. Penuntasan kasus-kasus tersebut, ia pastikan akan berjalan optimal dan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendrizal usai menjalani prosesi penyambutan di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis (13/8/2026).
“Tentunya kita upayakan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada, terus menyelesaikan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada,” ujar Hendrizal di hadapan awak media.
Kehadiran Kajati baru ini tak lepas dari sorotan publik terhadap sejumlah penanganan kasus korupsi kelas kakap di Kalteng. Saat ini Kejati Kalteng tengah mengerjakan kasus yang disorot seperti kasus Zirkon dan KPU Kotim. Menjawab pertanyaan itu, Hendrizal memastikan bahwa pihaknya bekerja secara objektif, terutama untuk perkara yang perkaranya sudah dilimpahkan ke meja hijau.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan evaluasi internal untuk memaksimalkan proses penuntutan.
“Yang sudah kita limpahkan ke persidangan, tentu kita lanjutkan. Kita upayakan pembuktian yang maksimal di persidangan. Jadi sampaikan, kita sama-sama evaluasi bagaimana untuk memperkuat pembuktian nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejati Kalteng saat ini tengah menangani kasus besar yang ada di kalteng. Yaitu dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp40 miliar.
Pada Kamis (6/8/2026) lalu, Kejati Kalteng telah resmi menetapkan lima orang komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial MR, W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut. Selain kasus dana hibah Pilkada, perhatian publik secara khusus juga tertuju pada penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas pertambangan zirkon.
Kasus berskala besar ini telah memasuki ranah pengadilan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Jumat (19/6/2026) lalu. (her)
Palangka Raya masuk tiga daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi setelah melalui observasi dan…
Kasus tenggelamnya Muhammad Kasfi Rosadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Palangka Raya, Senin…
Hendrizal Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (13/8/2026). Kedatangannya menyusul…
MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Namun, 10 saham Indonesia dikeluarkan dari sejumlah indeks…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dasar untuk mengaitkan peristiwa kebakaran Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan dana hibah pada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan.