Categories: Utama

KPK Temukan Potensi Penyimpangan Dana Hibah di Kalimantan, Pemda Diminta Perbaiki

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan dana hibah pada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan. Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Kalimantan yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan temuan tersebut masih berada pada tahap potensi penyimpangan, sehingga langkah yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan pencegahan dan perbaikan tata kelola sebelum menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperbaiki tata kelola. Kami mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan warning agar jangan sampai anggaran keluar atau terjadi kecurangan. Karena itu, hal-hal yang berpotensi menyimpang segera kami minta untuk direview dan diperbaiki,” ujarnya.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui sinergi tersebut, pemerintah pusat berupaya memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Rata-rata memang ada penyimpangan, tetapi masih dalam tahap potensi. Jadi kami memberikan warning untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.

Menurutnya, potensi penyimpangan ditemukan di berbagai sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, pemeriksaan hingga pengelolaan dana hibah. Dari sejumlah sektor tersebut, hibah menjadi salah satu yang paling banyak mendapatkan perhatian dalam proses pengawasan.

Ely menjelaskan, salah satu contoh yang ditemukan adalah adanya penganggaran hibah yang dilakukan sebelum proposal dan proses verifikasi selesai dilaksanakan. Padahal, mekanisme yang benar mengharuskan proposal diajukan, dievaluasi, dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum masuk dalam penganggaran.

“Misalnya sudah ada anggaran hibah, tetapi proposalnya bahkan baru menyusul. Seharusnya proposal dibuat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi. Setelah itu baru dianggarkan, kemudian ada NPHD, dan setelah itu baru boleh dikeluarkan,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan ataupun tindak pidana korupsi. Temuan tersebut masih dipandang sebagai kelemahan tata kelola yang perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.

“Ini bukan berarti saya menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan dengan sengaja. Bisa jadi itu merupakan kesalahan organisasi atau tata kelola yang kami bantu deteksi. Karena kami memang harus melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum masuk ke tindakan,” tegasnya.

Ely menambahkan, seluruh daerah di Kalimantan memiliki potensi penyimpangan yang hampir serupa, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Hampir rata-rata ada penyimpangan atau potensi penyimpangan,” tuturnya.

KPK juga mengingatkan bahwa peringatan yang diberikan tidak boleh diabaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, potensi penyimpangan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.

“Warning itu bukan berarti berhenti hanya di situ. Kalau tidak ditindaklanjuti, tentunya nanti bisa menjadi lebih substantif,” imbuhnya.

Karena itu, KPK meminta pemerintah daerah segera melakukan perbaikan terhadap setiap catatan yang diberikan. Terutama yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran. Selain pengawasan dari KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran.

“Kalau memang ada yang menyimpang dari regulasi, ya harus segera diperbaiki. Kami berharap semua pihak ikut mengawasi karena ini adalah uang rakyat,” pungkas Ely. (adr)

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Palangka Raya Diajukan Jadi Kota Percontohan Antikorupsi, Fairid Ungkap Langkah Pembenahan

Palangka Raya masuk tiga daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi setelah melalui observasi dan…

1 hour ago

Gosong Sungai Kahayan: Damang Pahandut Ingatkan Bahaya Pusaran Air, Ajak Lestarikan Kearifan Lokal

Kasus tenggelamnya Muhammad Kasfi Rosadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Palangka Raya, Senin…

1 hour ago

Kajati Kalteng Siap Selesaikan Perkara Secara Profesional dan Tegas Sesuai Aturan Hukum

Hendrizal Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (13/8/2026). Kedatangannya menyusul…

2 hours ago

Investor Wajib Tahu, MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Daftar Indeks

MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Namun, 10 saham Indonesia dikeluarkan dari sejumlah indeks…

2 hours ago

Resmi Bertugas di Kalteng, Hendrizal Husin Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin menegaskan komitmennya untuk merampungkan…

2 hours ago

Kebakaran Gedung Kesra Kalteng: KPK Belum Kaitkan dengan Potensi Penyimpangan Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dasar untuk mengaitkan peristiwa kebakaran Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat…

2 hours ago