Categories: Kasuistika

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bima, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Restorative Justice

Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum:

  • Adapun Dana Utuh Uang kompensasi yang menjadi hak 12 orang tersebut tidak pernah digunakan sepeser pun oleh Bima.
  • Bima sudah berupaya menyerahkan dana tersebut kepada pihak pelapor, namun ditolak. Upaya penyerahan juga sempat disampaikan di persidangan, tetapi majelis hakim menilai hal itu harus diselesaikan di luar konteks sidang.

Keterangan saksi selama proses persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.

Saksi ahli pihak terdakwa telah menghadirkan saksi ahli yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemalsuan yang didakwakan tidak terpenuhi.

Jeffriko menilai langkah hukum yang diajukan para pelapor saat ini terkesan lebih mengarah pada upaya memidanakan Bima, ketimbang memperjuangkan hak kompensasi mereka.

Menghadapi agenda tuntutan pekan depan, tim kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ketiadaan niat jahat dari terdakwa.

Pihak kuasa hukum juga memastikan akan langsung menyiapkan nota pembelaan setelah tuntutan dibacakan.

Lebih lanjut, Jeffriko mengetuk pintu kebijakan majelis hakim untuk mempertimbangkan pendekatan restorative justice.

Ia juga berharap hakim memanfaatkan kewenangan yang diatur dalam KUHP baru mengenai pemberian pemaafan hakim.

“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perbuatan ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik kompensasi yang sudah mandek belasan tahun demi kemaslahatan ratusan warga desa,” pungkasnya. (bib)

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Modus Kenalkan Pacar ke Orang Tua, Satpam Asal Palangka Raya Selundupkan 350 Butir Ekstasi

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran gelap narkotika, dengan terdakwa Wiwin…

2 hours ago

Sinta Benang Bintik 2026 Jadi Ajang Promosi Budaya dan Wastra Khas Pulang Pisau

Peragaan busana Sinta Benang Bintik Pulang Pisau 2026 menjadi sarana memperkenalkan wastra khas daerah, memperkuat…

2 hours ago

Listrik Padam Sinyal Hilang, Penyebabnya Tidak Tersedia Genset di Masing-Masing BTS yang Ada di Lamandau

Keluhan klasik masyarakat Kabupaten Lamandau terkait hilangnya sinyal telepon seluler dan internet, setiap kali terjadi…

2 hours ago

Kemenkum Kalteng dan Fakultas Syariah UIN Palangka Raya Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelayanan Hukum

Kemenkum Kalteng dan Fakultas Syariah UIN Palangka Raya menandatangani PKS untuk memperkuat kolaborasi di bidang…

2 hours ago

Buka Akses Baru Pengembangan Kota, Pemkab Kapuas Perlebar Jalan Handel Selamat

Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menggeber pembangunan infrastruktur sebagai fondasi pengembangan Kota Kuala Kapuas. Salah satu…

2 hours ago

Pilrek UPR Tahap Pertama Tuntas, Ini Tiga Kandidat yang Lolos

Pemilihan tahap pertama Rektor UPR 2026-2030 tuntas. Tiga kandidat lolos ke tahap berikutnya setelah Dr.…

2 hours ago