Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum:
Keterangan saksi selama proses persidangan berjalan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.
Saksi ahli pihak terdakwa telah menghadirkan saksi ahli yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemalsuan yang didakwakan tidak terpenuhi.
Jeffriko menilai langkah hukum yang diajukan para pelapor saat ini terkesan lebih mengarah pada upaya memidanakan Bima, ketimbang memperjuangkan hak kompensasi mereka.
Menghadapi agenda tuntutan pekan depan, tim kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ketiadaan niat jahat dari terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga memastikan akan langsung menyiapkan nota pembelaan setelah tuntutan dibacakan.
Lebih lanjut, Jeffriko mengetuk pintu kebijakan majelis hakim untuk mempertimbangkan pendekatan restorative justice.
Ia juga berharap hakim memanfaatkan kewenangan yang diatur dalam KUHP baru mengenai pemberian pemaafan hakim.
“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perbuatan ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik kompensasi yang sudah mandek belasan tahun demi kemaslahatan ratusan warga desa,” pungkasnya. (bib)
Page: 1 2
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran gelap narkotika, dengan terdakwa Wiwin…
Peragaan busana Sinta Benang Bintik Pulang Pisau 2026 menjadi sarana memperkenalkan wastra khas daerah, memperkuat…
Keluhan klasik masyarakat Kabupaten Lamandau terkait hilangnya sinyal telepon seluler dan internet, setiap kali terjadi…
Kemenkum Kalteng dan Fakultas Syariah UIN Palangka Raya menandatangani PKS untuk memperkuat kolaborasi di bidang…
Pemerintah Kabupaten Kapuas terus menggeber pembangunan infrastruktur sebagai fondasi pengembangan Kota Kuala Kapuas. Salah satu…
Pemilihan tahap pertama Rektor UPR 2026-2030 tuntas. Tiga kandidat lolos ke tahap berikutnya setelah Dr.…