
Terdakwa Wiwin Wistunda, saat mengikuti persidangan melalui zoom di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, tidak lama ini. (FOTO: IST)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus peredaran gelap narkotika, dengan terdakwa Wiwin Wistunda bin Hermanto (Alm).
Sidang ini menarik perhatian publik lantaran terdakwa nekat memanfaatkan mobil kekasihnya demi memuluskan aksi penyelundupan ratusan butir pil ekstasi dari Pontianak menuju Palangka Raya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, SH kepada wartawan pada Kamis (9/7). Walaupun locus delicti (tempat transaksi) berada di Pontianak, Kalimantan Barat, PN Nanga Bulik berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHP), mengingat domisili sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Lamandau.
Tergiur Keuntungan Besar di Tempat Hiburan Malam
Dalam dakwaan JPU, aksi nekat Wiwin bermula sejak Oktober 2025. Saat itu, ia melakoni dua pekerjaan sekaligus di Palangka Raya, yakni sebagai Satpam di Dinas Pertanian pada siang hari, serta sebagai waiters dan soundman di Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma pada malam hari.
Selama bekerja di THM, Wiwin kerap ditanyai oleh pengunjung mengenai tempat membeli ekstasi (inex). Mengetahui bahwa harga jual inex di Palangka Raya mencapai Rp900.000 per butir, muncul niat buruk terdakwa untuk mencari pasokan murah di Pontianak—kota yang pernah ia tinggali pada tahun 2022. Selama enam bulan, terdakwa menyisihkan gajinya hingga terkumpul modal sebesar Rp80.000.000.
“Guna melancarkan aksinya, pada Maret 2026, Wiwin memanfaatkan kekasih barunya, Siti Nurjanah. Dengan dalih ingin mengenalkan Siti kepada orang tuanya di Meliau Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat, Wiwin meminjam mobil Honda HRV warna coklat muda mutiara milik sang pacar untuk melakukan perjalanan darat,” ujar JPU.
Setelah menginap dua hari di kampung halamannya, Wiwin memboyong pacar dan keluarganya berlibur ke Kota Pontianak dan menginap di Hotel Novotel. Di sinilah transaksi haram itu terjadi.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa memesan narkoba kepada seorang bandar bernama Bagel (DPO). Tak lama kemudian, mereka bertransaksi di seberang jalan depan Hotel Novotel.
Wiwin menyerahkan uang tunai Rp72.250.000 untuk ditukar dengan kantong plastik hitam berisi ratusan butir ekstasi dan beberapa buah liquid vape (catridge/keypods).
“Tanpa sepengetahuan pacarnya, barang bukti tersebut diselipkan di koper merah muda milik Siti Nurjanah demi mengelabui petugas jika ada razia,” bebernya.
Pelarian Wiwin kandas di tengah jalan. Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat mobil Honda HRV yang dikemudikannya melintas di depan Polsek Sematu Jaya, Jalan Lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau, kendaraan tersebut dihadang oleh jajaran Polres Lamandau yang sedang menggelar razia narkoba.
Petugas kepolisian yang curiga melakukan penggeledahan di bagasi belakang. Disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan ratusan pil dan catridge liquid di dalam koper merah muda milik saksi Siti Nurjanah. Terdakwa bersama sang kekasih langsung digelandang ke Markas Polres Lamandau.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian UPC Lamandau, total barang bukti pil ekstasi yang disita mencapai 350 butir dengan berat bersih 137,31 gram.
Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan petugas:
* 1 Pil Kuning bentuk Segitiga (Logo Lamborghini) 100 butir 41,31
* 2 Pil Hijau Merah Muda (Logo LV) 100 butir 36,65
* 3 Pil Hijau Merah Muda (Logo LV) 50 butir 18,353
* 4 Pil Kuning bentuk Segitiga (Logo Lamborghini) 50 butir 20,655
* 5 Pil Kuning bentuk Segienam (Logo Lebah) 50 butir 20,37
Dengan Total 350 butir 137,31 gram
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan bahwa pil-pil tersebut positif mengandung MDMA (Ekstasi) dan ketamine, yang masuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009. Selain pil, polisi juga menyita 5 buah catridge liquid vape berisi cairan narkotika.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Wiwin Wistunda dengan dakwaan berlapis. Terdakwa dinilai bertindak tanpa hak dan melawan hukum dalam peredaran gelap narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas JPU Herman Peta Permadi dalam berkas dakwaannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan di PN Nanga Bulik dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kekasih terdakwa yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini. (bib)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada…
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Naruk Saritani dari Fraksi PDI Perjuangan,…
Sebuah speedboat milik TNI AL mengalami kecelakaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Murung, tepatnya…
Komisi III DPR RI merespons isu yang menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…
Kronologi kecelakaan speedboat RBB milik Lanal Banjarmasin yang terbalik di perairan DAS Kapuas, dekat Jembatan…
Pertahanan Argentina menjadi perhatian jelang laga Argentina vs Swiss pada babak perempat final Piala Dunia 2026.