Categories: ProHukrim

Terbukti Edarkan Sabu di Sepondam, Adi Purnowo Divonis 3 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Adi Purnowo Anak dari Morsek. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sepondam.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (9/7/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese.

“Menyatakan terdakwa Adi Purnowo Anak dari Morsek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” demikian bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Selain hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kasus ini bermula pada 17 Januari 2026, saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman terdakwa yang beralamat di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu Narkotika 1 bungkus plastik klip dan 9 potongan pipet plastik bening berisi kristal sabu dengan berat bersih total 1,46 gram dan Uang Tunai sebesar Rp800.000,- yang diduga hasil penjualan, beserta Alat pengemasan sabu dan sebuah tas, 1 unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar POM Palangka Raya, kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Di persidangan terungkap bahwa Adi Purnowo mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rancab, yang saat ini statusnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Terdakwa diketahui membeli sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp1,4 juta per gramnya. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar dan dijual kembali dengan harga Rp200 ribu per paket. Dari bisnis gelap ini, terdakwa meraup keuntungan bersih sekitar Rp1,6 juta sebelum akhirnya diringkus oleh pihak berwajib. (bib)

Indar

Recent Posts

Dari Aspirasi Menuju Solusi, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI”

Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif, akuntabel,…

57 minutes ago

Komisi III Soroti Ketiadaan Kantor Satgas BGN di Kalimantan Tengah

Komisi III DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menyiapkan kantor sementara bagi…

1 hour ago

Bawa Sabu Setengah Kilogram ke Sampit, Dua Kurir Asal Pontianak Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika…

2 hours ago

Adhyaksa FC Tanggapi Sanksi FIFA, Pastikan Persiapan Super League 2026/27 Tetap Berjalan

Manajemen Adhyaksa FC angkat bicara terkait masuknya klub tersebut dalam daftar FIFA Registration Ban List…

2 hours ago

Lakukan Evaluasi dan Optimalisasi Potensi-Potensi Pendapatan yang Masih Belum Tergarap Maksimal

DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi capaian pendapatan daerah tahun anggaran 2025, yang hampir mencapai target.

2 hours ago

Cemburu Buta, Oknum Security di Lamandau Nekat Aniaya Tetangga dengan Sajam hingga Luka Berat

Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum security PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) berinisial LA alias…

2 hours ago