Terkait respons pelaku usaha, Djoko menyebut sebagian besar hanya menanyakan mengenai besaran tarif pajak yang dikenakan. Pihaknya pun memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Memang ada yang menanyakan terkait tarif pajaknya. Namun sudah dijelaskan dalam Perda bahwa pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan tertentu dikenakan tarif sebesar lima persen,” tuturnya.
Dia juga menanggapi adanya keberatan dari salah satu pelaku usaha terhadap kedatangan tim yang dinilai datang secara berkelompok. Menurutnya, hal itu terjadi karena setiap bidang memiliki tugas pendataan yang berbeda sehingga membutuhkan lebih banyak personel.
“Mungkin mereka terkejut karena kami datang dengan jumlah personel yang cukup banyak dan di luar jam operasional mereka. Padahal setiap bidang memiliki tugas pendataan yang berbeda, sehingga memang membutuhkan lebih banyak petugas,” jelasnya.
Djoko berharap melalui kegiatan tersebut semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan bersedia mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak guna mendukung pembangunan daerah.
“Harapan kami pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD,” pungkasnya (adr)
Page: 1 2
DPRD Kalteng meminta Pemprov tidak hanya mengandalkan data Pertamina dalam menghitung pajak BBM.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Balikpapan memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan…
Dinas Sosial Kota Palangka Raya bergerak cepat menangani korban kebakaran Komplek Pasar Besar dengan menyalurkan…
Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi melepas 32 anggota Pramuka Penggalang Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Lamandau untuk…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyalurkan bantuan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah…
Kepedulian terhadap kelompok rentan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas…