Terkait respons pelaku usaha, Djoko menyebut sebagian besar hanya menanyakan mengenai besaran tarif pajak yang dikenakan. Pihaknya pun memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Memang ada yang menanyakan terkait tarif pajaknya. Namun sudah dijelaskan dalam Perda bahwa pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan tertentu dikenakan tarif sebesar lima persen,” tuturnya.
Dia juga menanggapi adanya keberatan dari salah satu pelaku usaha terhadap kedatangan tim yang dinilai datang secara berkelompok. Menurutnya, hal itu terjadi karena setiap bidang memiliki tugas pendataan yang berbeda sehingga membutuhkan lebih banyak personel.
“Mungkin mereka terkejut karena kami datang dengan jumlah personel yang cukup banyak dan di luar jam operasional mereka. Padahal setiap bidang memiliki tugas pendataan yang berbeda, sehingga memang membutuhkan lebih banyak petugas,” jelasnya.
Djoko berharap melalui kegiatan tersebut semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan bersedia mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak guna mendukung pembangunan daerah.
“Harapan kami pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD,” pungkasnya (adr)
Page: 1 2
Di tengah budaya yang sering memuji orang yang aktif bersosialisasi, menyukai waktu sendiri kadang dipandang…
Timnas Jerman mengirimkan pesan kepada para rivalnya di Piala Dunia 2026. Tim asuhan Julian Nagelsmann…
Percaya diri sering dianggap sebagai bakat alami yang hanya dimiliki oleh sebagian orang. Padahal, psikologi…
Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan penuh terkait rekomendasi naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker…
Komunitas Perupa Delta (Komperta) Sidoarjo menggelar pameran seni rupa lintas generasi bertajuk Long Street di Galeri Prabangkara, Taman Budaya Jawa Timur,…
Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menegaskan sumpah PNS merupakan komitmen moral untuk mengabdi dengan…