Categories: Kasuistika

Kurir Sabu 198,44 Gram Terancam Hukuman Berat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang pembuktian perkara tindak pidana narkotika jaringan Kalimantan Barat–Kalteng dengan terdakwa Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau mengungkap terdakwa diduga menjadi kurir sabu seberat 198,44 gram yang rencananya akan diedarkan di Sampit.

JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi, mengatakan terdakwa ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

“Terdakwa ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan/Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat jajaran Polres Lamandau menggelar razia narkotika di jalur Trans Kalimantan. Petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat Street bernopol KH 5029 LT yang dikendarai terdakwa seorang diri.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam merek Hyena Essential yang dibawa terdakwa, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang dibalut lakban cokelat.

Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa mengaku meneruskan usaha kurir sabu milik rekannya berinisial Ryan. Ia berangkat dari Sampit menuju Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengambil barang tersebut dari seorang DPO berinisial Koboy di Kampung Beting.

Menurut JPU, sabu itu diperoleh dengan sistem konsinyasi atau dibayar setelah laku senilai Rp110 juta untuk dua paket. Barang haram tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil berisi lima gram dan dijual di wilayah Sampit.

“Jika seluruh paket tersebut habis terjual, terdakwa berpotensi mengantongi omzet sebesar Rp200.000.000, dengan perkiraan keuntungan bersih mencapai Rp90.000.000,” terang Ahmad Fauzi.

Dalam persidangan, JPU juga melampirkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Lamandau Nomor 011/11145/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan barang bukti memiliki berat bersih 198,44 gram. Sebanyak 191,42 gram telah dimusnahkan, 7 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0246/NNF/2026 tertanggal 5 Maret 2026 memastikan kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Khairani Ramadhan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan subsidair, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya,” tandasnya. (bib)

Eko Supriadi

Recent Posts

Musim Kemarau, DPRD Sebut Ketersediaan Air Bersih di Mura Jadi Perhatian Serius

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya,  Lita Norfiana menyoroti potensi permasalahan ketersediaan air bersih yang kerap…

2 hours ago

Gubernur Agustiar Pimpin Penanganan 
Karhutla, Minta Kesiapsiagaan Ditingkatkan

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran meninjau sekaligus ikut memadamkan karhutla di Trans Palangka Raya–Tumbang Nusa.

2 hours ago

Cara Daftar QRIS Online Lewat GoPay Merchant agar Bisnis Cepat Terhubung

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar pembayaran digital nasional yang memungkinkan pelaku usaha…

2 hours ago

Daihatsu Boyong 16 Model di GIIAS 2026, dari Mobil Konsep hingga Sigra Terbaru

Daihatsu manfaatkan GIIAS 2026 untuk pajang 16 kendaraan. Semua model dari mobil konsep, produksi, hingga…

3 hours ago

Jadwal Pemadaman Listrik Diminta Diumumkan Lebih Cepat

Pemko Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) mengumumkan jadwal pemadaman listrik lebih cepat kepada masyarakat.

3 hours ago

BMKG Bawa Kabar Terbaru soal Cuaca Kalteng, Warga Diminta Waspada

BMKG memprediksi curah hujan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah masih berada pada kategori rendah hingga…

3 hours ago