Lanjutnya, ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulutnya serta mengancam agar tidak berteriak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
“Kasus baru terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim,” ungkapnya.
Guna proses penyidikan, polisi saat ini mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain: 1 stel seragam sekolah, pakaian dalam korban: celana dalam, miniset, dan kaos dalam,- 1 unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold.
Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (hms/jef)
Page: 1 2
Sebenarnya rasa nyeri pada tumit merupakan kondisi yang wajar jika keluhannya datang sesekali. Pasalnya, tumit…
Tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC)…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai unit kendaraan hingga valuta asing (valas) setelah menggeledah rumah…
Kasus pidana dengan tersangka Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Pada Kamis (4/6), semua berkas…
Ada sesuatu yang unik tentang pertengahan tahun. Semangat yang menggebu-gebu di awal Januari mulai memudar.…
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi tekanan politik yang semakin besar setelah Dewan Perwakilan…