Lanjutnya, ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulutnya serta mengancam agar tidak berteriak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
“Kasus baru terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim,” ungkapnya.
Guna proses penyidikan, polisi saat ini mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain: 1 stel seragam sekolah, pakaian dalam korban: celana dalam, miniset, dan kaos dalam,- 1 unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold.
Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (hms/jef)
Page: 1 2
Aksi protes warga mewarnai krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Lamandau. Empat…
Produktivitas sawit di Barito Utara masih bisa ditingkatkan tanpa membuka lahan baru. Penguatan kompetensi pekebun…
Lima rancangan regulasi Pulang Pisau dibahas untuk memperkuat dasar hukum pendidikan, kesehatan, investasi dan rumah…
DPRD Gumas meminta Koperasi Desa Merah Putih dikelola transparan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Utang pemerintah tembus Rp10.293 triliun. Ekonom Muda Kalteng Rio Kriswana menilai kondisi fiskal belum menunjukkan…
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mengungkap kronologi kebakaran maut yang terjadi…