
Oknum satpam sekolah berinisial MI (23) saat diamankan polisi. (Humas Polda Kalteng)
PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah (satpam) berinisial MI (23) setelah dua tahun berlalu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terkuak. Penangkapan tersebut dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
Page: 1 2
Sylva Kalteng U11 tampil sebagai juara Piala Ramdani Lestaluhu 2026 dan kini bersiap menghadapi persaingan…
Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 mendapat apresiasi positif…
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Barito…
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat yang diperingati setiap 9 September, para anggota…
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, dari Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh…
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi…