Categories: Nasional

Hormati Proses Hukum, KPK Serahkan Penanganan Kasus MBG Sepenuhnya ke Kejagung

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program prioritas pemerintah tersebut. Terlebih, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

“KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, KPK tidak akan melakukan penanganan paralel terhadap perkara yang telah lebih dahulu ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip koordinasi dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara optimal sehingga tujuan penegakan hukum, mulai dari pengungkapan tindak pidana hingga pemulihan kerugian negara, dapat tercapai.

“Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” tuturnya.

Meski demikian, Budi menekankan bahwa peran KPK dalam persoalan ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah juga memiliki tugas pencegahan melalui kajian dan identifikasi potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

“KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, KPK akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait guna memastikan rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Bikin Mobil Kinclong! Perhatikan 5 Manfaat Detailing yang Wajib Diketahui

Merawat mobil tidak cukup hanya dengan mencucinya secara rutin. Meski terlihat bersih dari luar, masih…

25 minutes ago

Soal Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Begini Tanggapan Joko Widodo

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang…

31 minutes ago

DPRD Murung Raya Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

2 hours ago

DPRD Dorong Perusahaan Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Silo soroti banyaknya perusahaan yang beroperasi di Murung Raya. Di…

2 hours ago

Kapolsek Pahandut Ingatkan Warga Waspada Curanmor, Jangan Beri Celah bagi Pelaku

Kapolsek Pahandut mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir secara aman dan…

3 hours ago

Peresmian Puskesmas Menteng Sempat Terhenti, Ini Penyebabnya

Peresmian Puskesmas Menteng dan tiga Pustu di Palangka Raya sempat terganggu akibat pemadaman listrik dan…

3 hours ago