“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Adapun, keenam tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).(jpc)
Page: 1 2
Indikasi adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda gedung kosong bekas Sekolah Guru…
Tahun 2018 menjadi titik balik yang mengubah seluruh jalan hidup Indrawati. Perempuan berusia 50 tahun…
Enam DIPA Kanwil Kemenkum Kalteng meraih IKPA sempurna 100 dari KPPN Palangka Raya.
Perum Bulog memastikan stok pangan di Kalimantan Tengah dalam kondisi aman dan mencukupi. Hal itu…
Kemenkum Kalteng diuji TPN menuju WBBM dengan memaparkan empat inovasi pelayanan unggulan.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa…