“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Adapun, keenam tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).(jpc)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas diselenggarakannya Musabaqah Tilawatil Qur'an…
Tingkat kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini mencapai…
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Gunung Mas untuk memastikan…
Pertandingan antara Ghana dan Inggris di Piala Dunia 2026 rupanya sudah memanas bahkan sebelum bola…
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, meresmikan Gedung UPTD Puskesmas Menteng di Jalan Temanggung Tilung,…
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa John Milton…