Categories: Nasional

Hormati Proses Hukum, KPK Serahkan Penanganan Kasus MBG Sepenuhnya ke Kejagung

“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Adapun, keenam tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).(jpc)

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Satu Terduga Pelaku Pembakaran Gedung Bekas SGO UPR Diamankan

Indikasi adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda gedung kosong bekas Sekolah Guru…

9 hours ago

Sembuh dari Sakit Tumor, Indrawati Kini Tenuni Jual Bajakah dan Herbal di Pasar Kahayan

Tahun 2018 menjadi titik balik yang mengubah seluruh jalan hidup Indrawati. Perempuan berusia 50 tahun…

9 hours ago

Kinerja Anggaran Gemilang, Enam DIPA Kanwil Kemenkum Kalteng Raih IKPA Sempurna 100

Enam DIPA Kanwil Kemenkum Kalteng meraih IKPA sempurna 100 dari KPPN Palangka Raya.

9 hours ago

Stok Beras Bulog Kalteng Capai 17.892 Ton, Aman untuk 10 Bulan ke Depan

Perum Bulog memastikan stok pangan di Kalimantan Tengah dalam kondisi aman dan mencukupi. Hal itu…

9 hours ago

Diuji TPN Menuju WBBM, Kemenkum Kalteng Mantapkan Transformasi Layanan dengan Empat Inovasi

Kemenkum Kalteng diuji TPN menuju WBBM dengan memaparkan empat inovasi pelayanan unggulan.

9 hours ago

Terbukti Salah Lakukan Tindak Pidana Terhadap Anak, MDM Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa…

11 hours ago