
Menhut Raja Juli saat berbicara di forum PBB, New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. (Kemenhut)
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pemeriksaan terhadap Raja Juli penting untuk mengungkap apakah terdapat kesepakatan sebelum amplop tersebut ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (5/7).
Ia menegaskan, penyidik KPK tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak. Menurutnya, diperlukan langkah pendalaman melalui pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti lain agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
“Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, di cek CCTV,” ujarnya.
Selain menelusuri bukti digital, Zaenur juga mendorong KPK melakukan pemeriksaan silang dengan meminta keterangan dari tersangka maupun para saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menekankan, proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut atau justru sebaliknya. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut (Kementerian Kehutanan), naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal,” jelasnya.
Page: 1 2
Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif, akuntabel,…
Komisi III DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menyiapkan kantor sementara bagi…
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika…
Manajemen Adhyaksa FC angkat bicara terkait masuknya klub tersebut dalam daftar FIFA Registration Ban List…
DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi capaian pendapatan daerah tahun anggaran 2025, yang hampir mencapai target.
Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum security PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) berinisial LA alias…