Categories: Opini

Polemik Frasa ”Tanpa Persetujuan Korban”

NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.

Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).

Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.

Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.

Page: 1 2 3

Indar

Share

Recent Posts

Akhirnya Ditangkap! Satu Orang Terduga Penyerang Polisi Kini Diperiksa Intensif

Seorang pria berinisial A ditangkap terkait penyerangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan, sementara bandar sabu berinisial…

28 minutes ago

Pantau Proyek Jembatan, Dandim Lamandau Minta Utamakan Kualitas dan Keselamatan

Dandim 1017/Lamandau meninjau pembangunan dua jembatan di Lamandau dan meminta seluruh personel mengutamakan kualitas konstruksi…

35 minutes ago

Senam hingga Gowes, Bupati Barito Utara Perkuat Sinergi Sekaligus Awasi Pembangunan

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memimpin senam dan gowes bersama jajaran Pemkab serta meninjau progres…

51 minutes ago

Pemadaman Listrik Berulang, Pedagang Es Batu: Bisa Rusak Kulkas Kami

Pedagang es batu di Nanga Bulik mengeluhkan pemadaman listrik berulang karena dikhawatirkan merusak kulkas, sementara…

1 hour ago

Fairid Tegaskan SiLPA Rp60,41 Miliar Bukan Akibat Gagal Jalankan Program Strategis

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan SILPA APBD 2025 sebesar Rp60,41 miliar berasal dari…

1 hour ago

Majelis Hakim Vonis 8,5 Tahun Penjara Kurir Sabu Lintas Kalbar-Kalteng

Terdakwa perantara sabu lintas Kalbar-Kalteng divonis 8 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti membawa 198,51…

1 hour ago