Oleh : BAGONG SUYANTO
NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.
Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).
Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.
Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya mengancam permukiman dan aktivitas masyarakat, tetapi…
Belakangan beredar anggapan bahwa layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi tidak lagi ditanggung BPJS…
Arema FC akan ditantang oleh tim promosi Isenmulang Kalteng FC dalam laga perdana BRI Super League musim 2026-2027 yang akan…
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pelindungan PMI tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga keluarga dan anak…
Minimnya realisasi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, yang baru menyentuh angka 38 persen hingga…
Banyak pekerja di wilayah konstituen Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan…