
Oleh : BAGONG SUYANTO
NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.
Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).
Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.
Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.
Seorang pria berinisial A ditangkap terkait penyerangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan, sementara bandar sabu berinisial…
Dandim 1017/Lamandau meninjau pembangunan dua jembatan di Lamandau dan meminta seluruh personel mengutamakan kualitas konstruksi…
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memimpin senam dan gowes bersama jajaran Pemkab serta meninjau progres…
Pedagang es batu di Nanga Bulik mengeluhkan pemadaman listrik berulang karena dikhawatirkan merusak kulkas, sementara…
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan SILPA APBD 2025 sebesar Rp60,41 miliar berasal dari…
Terdakwa perantara sabu lintas Kalbar-Kalteng divonis 8 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti membawa 198,51…