Categories: Opini

Polemik Frasa ”Tanpa Persetujuan Korban”

NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.

Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).

Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.

Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.

Page: 1 2 3

Indar

Share

Recent Posts

Dilepas Bupati, Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 Meriah

Antusiasme masyarakat memadati Alun-alun Jorih Jerah, Puruk Cahu, Minggu pagi (30/11) untuk mengikuti gelaran Fun…

45 seconds ago

Kerja Sunyi Relawan SPPG Nongsa, Ribuan Porsi MBG Siap Sebelum Matahari Terbit

Jam di tangan menunjukkan pukul 03.20 WIB, saat menyusuri jalanan Kota Batam dari arah KDA…

7 minutes ago

Apresiasi Mimbar Publik, Rahmanto Sebut Pemkab Mura Terus Realisasikan Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Mimbar Publik yang diinisiasi Persatuan…

10 minutes ago

Harga Emas Antam 1 Desember 2025: Naik Tipis Rp 2.000 Jadi Rp 2.415.000 Per Gram

Harga emas Antam tercatat naik tipis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.415.000 per gram pada perdagangan…

21 minutes ago

Tim Gibran x Halo Dayak Raih Podium di Kejurnas Offroad Bantul

Tim Gibran x Halo Dayak meraih prestasi di Kejurnas Offroad Bantul dan mendapat apresiasi dari…

25 minutes ago

Total 442 Jiwa Korban Meninggal Banjir di Aceh dan Sumatera, Begini Kondisi Akses dan Transportasi

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto menyampaikan perkembangan terkini penanganan bencana…

28 minutes ago