Categories: Opini

Polemik Frasa ”Tanpa Persetujuan Korban”

NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.

Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).

Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.

Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.

Page: 1 2 3

Indar

Share

Recent Posts

Tumbangkan Liverpool, Manchester United Pastikan Tiket ke Liga Champions Musim Depan

Manchester United tampil meyakinkan saat menaklukkan Liverpool 3-2 di Old Trafford. Hasil itu memastikan tiket…

4 hours ago

Lampu Hijau Multi-Years, Pemkab Barito Utara Siap Genjot Proyek Strategis

Persetujuan DPRD terhadap skema multi-years menjadi langkah penting Pemkab Barito Utara untuk memastikan keberlanjutan pembangunan…

11 hours ago

Bupati Barito Utara Lantik 135 Pejabat, 18 Eselon II Digeser Besar-Besaran

Sebanyak 135 pejabat dilantik dan dimutasi, termasuk 18 pejabat tinggi pratama. Bupati menegaskan seluruh proses…

11 hours ago

Hubungan Asmara Ari Lasso dan Dearly Djoshua Kembali Terjalin Setelah Sempat Putus

Kabar bahagia datang dari dunia hiburan Tanah Air. Hubungan asmara penyanyi Ari Lasso dan Dearly…

11 hours ago

Apresiasi Kebebasan Berpendapat, DPRD Dorong Mahasiswa Kalteng Duduk Satu Meja dengan Gubernur

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh, yang terdiri dari golongan elemen…

13 hours ago

Perilaku Pemborosan yang Kerap Diamati dan Dinilai Secara Diam-Diam

Gaya hidup hemat semakin banyak diadopsi oleh masyarakat modern yang mulai menyadari pentingnya pengelolaan keuangan…

13 hours ago