Categories: Opini

Polemik Frasa ”Tanpa Persetujuan Korban”

Tidak peduli apakah remaja itu memiliki latar belakang orang tua yang agamais maupun tidak, semua berisiko terjerumus melakukan praktik hubungan seksual yang salah sepanjang kesempatan tersedia.

Logika Oposisi Biner Dalam Permendikbudristek 30/2021, salah satu pasal yang menimbulkan kegaduhan adalah definisi kekerasan seksual yang dikaitkan dengan ada-tidaknya persetujuan korban. Dalam logika berpikir oposisi biner seperti dibahas filsuf Jacques Derrida, penggunaan satu terminologi memang berkecenderungan untuk dilawankan dengan terminologi lainnya.

Sebuah tindakan seksual disebut kekerasan seksual jika dilakukan ”tanpa persetujuan korban”. Lantas, apakah itu berarti jika dilakukan dengan ”persetujuan korban” dianggap tidak masalah dan karenanya dibenarkan? Logika berpikir oposisi biner jelas menyimplifikasi masalah dan karena itu harus didekonstruksi.

Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” tentu tidak harus dipahami bahwa aturan itu bisa ditafsirkan melegalisasi perzinaan. Dalam upaya pencegahan dan penanganan korban tindak kekerasan seksual, frasa ”tanpa persetujuan korban” digunakan untuk menunjukkan bahwa dalam relasi yang tidak seimbang atau asimetris, risiko mahasiswa menjadi korban tindak kekerasan seksual dosen, pembimbingnya, seniornya, dan sebagainya sangat tinggi karena di sana hubungan yang terjalin adalah relasi ketertundukan.

Seperti relasi bos dengan sekretaris, anak dengan orang tua, murid dengan guru, dan sebagainya. Relasi yang berkembang di antara mahasiswa dan dosen sering kali terjalin tidak seimbang –yang memungkinkan dosen melakukan tindak pelecehan seksual dengan berbagai kamuflase pembenarnya.

Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban”, oleh sebab itu, justru harus dinyatakan dengan jelas, terutama ketika korban dihadapkan pada konteks relasi yang tidak seimbang dengan dosen maupun seniornya. Mencegah agar remaja, terutama mahasiswa, tidak terjerumus dalam tindakan asusila sudah seharusnya menjadi concern semua pihak.

Daripada meminta aturan PPKS direvisi, apakah tidak sebaiknya jika dibuat aturan lain tentang larangan terhadap tindakan seksual di luar institusi perkawinan? Kekerasan seksual di kampus terjadi sering kali karena relasi yang tidak seimbang.

Sementara tindak perzinaan sering kali dipicu meruyaknya cyberporn, sikap permisif, dan pengaruh keluarga yang broken home. Keduanya adalah hal yang berbeda dan membutuhkan aturan sendiri-sendiri.

(*) BAGONG SUYANTO, Dekan FISIP Universitas Airlangga

Page: 1 2 3

Indar

Share

Recent Posts

Polsek Pahandut Kenalkan Profesi Polisi Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Polsek Pahandut menggelar program Polisi Sahabat Anak dengan menerima kunjungan murid RA Muslimat NU Palangka…

9 hours ago

Arsenal vs Chelsea: Misi Balas Dendam The Blues di Emirates Stadium

Emirates Stadium akan menjadi arena pembuktian dalam duel panas leg kedua babak semifinal Carabao Cup 2025-2026.

11 hours ago

Barlin Tampung Aspirasi Pembangunan Infrastruktur dan Kesehatan di Batu Karang

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi PKS, Barlin menggelar reses di Desa Batu Karang,…

11 hours ago

Anggota DPRD Bebie Gelar Reses di Liang Nyaling

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) di Desa…

11 hours ago

Bupati Turun Tangan Tata TPA Gohong

Persoalan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H…

11 hours ago

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Gandeng Ritel Modern

Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memacu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu naik…

11 hours ago