
Oleh : BAGONG SUYANTO
NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.
Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).
Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.
Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.
Pemprov Kalteng memastikan beasiswa tetap berlanjut dan diperluas, termasuk bagi mahasiswa kurang mampu, dengan dukungan…
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh guru dan tenaga…
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra telah resmi menutup ajang Turnamen Badminton Bupati Cup 2025 di…
Pemprov Kalteng dan perguruan tinggi sepakat memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra secara resmi membuka Parade Natal tingkat Kabupaten Lamandau Tahun 2025…
DPRD Kalteng menilai serapan program rumah guru masih rendah, dengan baru 127 dari 1.000 unit…