Categories: Opini

Polemik Frasa ”Tanpa Persetujuan Korban”

NIAT baik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melindungi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak disambut gembira semua pihak. Desakan pencabutan dan revisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul karena penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dianggap melegalisasi perzinaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, setelah melakukan kajian melalui forum ijtimak ulama pada 11 November 2021, meminta pemerintah merevisi aturan baru itu. Penggunaan frasa ”tanpa persetujuan korban” dinilai bisa menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.

Definisi kekerasan seksual di pasal 5 ayat (2) yang mencantumkan konsep consent atau voluntary agreement dikhawatirkan melegalisasi praktik hubungan seksual di luar nikah alias perzinaan. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek telah membantah tudingan sebagian pihak yang menilai Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan perzinaan (Jawa Pos, 13 November 2021).

Tujuan dikeluarkannya aturan itu adalah untuk melindungi insan kampus, terutama mahasiswi, yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan agar Permendikbudristek PPKS itu efektif penerapannya di lapangan dan tidak menimbulkan efek samping seperti yang dikhawatirkan MUI.

Keprihatinan sekaligus kekhawatiran yang dikemukakan MUI terhadap makin maraknya kasus asusila, terutama di kalangan anak muda, sebetulnya bukan tanpa dasar. Sejak ada indikasi sikap anak muda makin permisif, praktik terjadinya tindak asusila di kalangan remaja ditengarai memang makin meningkat.

Page: 1 2 3

Indar

Share

Recent Posts

Jepang Kirim Tiga Helikopter Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bantuan dari Jepang untuk Indonesia segera tiba. Total, 3…

8 hours ago

Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Garuda Muda Kunci Kemenangan Penting

Timnas Indonesia akan menghadapi tuan rumah Laos pada pertandingan Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Garuda…

8 hours ago

Mahfud MD: Jangan Dipikir NU Tidak Boleh Berpolitik, Tak Harus Lewat Partai

Mantan Menteri Koordinator Bidang  Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keterlibatan Nahdlatul Ulama…

9 hours ago

Bupati Targetkan Desa Butong Terang Benderang Pada Desember 2027

Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memacu pembangunan infrastruktur untuk mengakhiri kegelapan di wilayah terpencil.

9 hours ago

Bupati Barito Utara: Percepatan Pembangunan Butuh Sinkronisasi dan Kerja Kolektif

Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Tahun 2026 di Gedung Balai Antang,…

9 hours ago

SKY Soroti Karhutla di Kalimantan, KLH 
Diminta Perkuat Perlindungan dan Pemulihan 
Gambut

SKY menyoroti karhutla di Kalimantan dan meminta KLH/BPLH memperkuat perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut untuk…

10 hours ago