
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengingatkan seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi agar tidak gegabah dalam menentukan pola pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang dimiliki sekolah.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan pilihan kepada sekolah untuk melaksanakan pekerjaan melalui pihak ketiga maupun dengan sistem swakelola. Meski demikian, opsi swakelola perlu dikaji secara matang karena berkaitan langsung dengan kemampuan sekolah dalam mengelola proyek fisik dan administrasi kegiatan.
“Sekolah harus benar-benar melihat kesiapan mereka. Jangan sampai memilih swakelola hanya karena merasa mampu, tetapi pada akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” ujarnya, Minggu (14/6).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan melalui swakelola memiliki tantangan tersendiri karena seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan, menjadi tanggung jawab sekolah.
Karena itu, aspek manajemen, pengawasan, dan ketepatan waktu harus menjadi perhatian utama.
Sugiyarto menegaskan bahwa program revitalisasi memiliki batas waktu pelaksanaan yang harus dipenuhi sebelum berakhirnya tahun anggaran. Keterlambatan atau kegagalan menyelesaikan pekerjaan berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap keberlanjutan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
“Jangan sampai pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada penyaluran bantuan dan merugikan sekolah itu sendiri,” katanya.
Page: 1 2
Dalam rangka memeriahkan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan…
Pemerintah Kabupaten Lamandau. Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamandau. Menggelar acara Nonton Bareng…
Tahun baru Islam 1 Muharram 1448 hijriah, bukan sekedar pergantian kalender atau rutinitas tahunan. “Ini…
Owner Toko Kopi Bumi berharap Bapenda meningkatkan empati dan kualitas komunikasi petugas lapangan serta membentuk…
Polemik pajak pascakebakaran yang melibatkan Kedai Kopi Bumi dan Bapenda Palangka Raya berakhir damai. NPWPD…
Lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon PT KBM dilimpahkan ke jaksa. Kerugian negara…