Categories: DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal Tata Kelola Pemerintahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menindaklanjuti berbagai masukan dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola pemerintahan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan masukan yang disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Kalteng harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Arton usai mengikuti rapat koordinasi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI di Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kalteng.

Menurut Arton, berbagai materi dan rekomendasi yang disampaikan KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang hadir itu adalah seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dari pihak eksekutif Pak Gubernur dan Wakil Gubernur serta seluruh pimpinan OPD. Apa yang telah disajikan oleh KPK merupakan bagian yang harus mendapat perhatian oleh setiap pejabat di pemerintahan daerah, baik di DPRD Provinsi maupun pihak eksekutif,” katanya.

Dia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Arton mengatakan, sejumlah masukan dan evaluasi yang disampaikan KPK akan menjadi bahan penyesuaian bagi DPRD Kalteng maupun Pemerintah Provinsi Kalteng agar pelaksanaan pemerintahan daerah semakin selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Nah, dengan demikian kita harapkan ke depan ada beberapa hal yang perlu ada penyesuaian akan segera dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Palangka Raya Diajukan Jadi Kota Percontohan Antikorupsi, Fairid Ungkap Langkah Pembenahan

Palangka Raya masuk tiga daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi setelah melalui observasi dan…

2 hours ago

Gosong Sungai Kahayan: Damang Pahandut Ingatkan Bahaya Pusaran Air, Ajak Lestarikan Kearifan Lokal

Kasus tenggelamnya Muhammad Kasfi Rosadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Palangka Raya, Senin…

2 hours ago

Kajati Kalteng Siap Selesaikan Perkara Secara Profesional dan Tegas Sesuai Aturan Hukum

Hendrizal Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (13/8/2026). Kedatangannya menyusul…

3 hours ago

Investor Wajib Tahu, MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Daftar Indeks

MSCI mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Namun, 10 saham Indonesia dikeluarkan dari sejumlah indeks…

3 hours ago

Resmi Bertugas di Kalteng, Hendrizal Husin Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin menegaskan komitmennya untuk merampungkan…

3 hours ago

Kebakaran Gedung Kesra Kalteng: KPK Belum Kaitkan dengan Potensi Penyimpangan Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan dasar untuk mengaitkan peristiwa kebakaran Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat…

3 hours ago