
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya telah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/6/2026).
Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.
“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait apakah terdapat banyak perubahan dalam draf raperda tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
Page: 1 2
Polda Metro Jaya kembali memeriksa artis dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh…
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, memberikan dukungan penuh terhadap proses akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah…
Selasar ruang tunggu RSUD Gusti Abdul Ghani Kasiman pagi itu, Kamis (18/6/2026) di Lantai 2…
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bakti Sosial Operasi Sumbing…
Setelah sempat menjadi bahan perbincangan di kalangan netizen di media sosial, Aqila Zhavira akhirnya mengungkapkan…