“Sekarang sudah turun, kita menyesuaikan apa-apa yang menjadi temuan-temuan atau perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh provinsi dari Biro Hukum berkaitan dengan perbaikan kita,” katanya.
Khemal menambahkan, mekanisme evaluasi oleh pemerintah provinsi merupakan bagian dari prosedur pembentukan peraturan daerah yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Itu adalah mekanismenya. Kalau perda kabupaten kota itu oleh gubernur, oleh biro hukum, kalau perda dari provinsi itu dari kementerian,” tegasnya.
Dengan selesainya proses fasilitasi dan penyesuaian tersebut, ketiga perda yang mengatur penyelenggaraan kota sehat, pelaksanaan kegiatan tahun jamak, dan pengelolaan air limbah domestik kini telah memperoleh persetujuan untuk ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kebijakan di Kota Palangka Raya. (adr)
Page: 1 2
Lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon PT KBM dilimpahkan ke jaksa. Kerugian negara…
Verifikasi calon Rektor UPR kini menjadi kewenangan Senat Universitas. Empat dari delapan bakal calon dipastikan…
Bagi pencinta dessert pandan dan kaya toast khas Singapura, Pandan Kaya Toast Cookies bisa menjadi…
Bagi pencinta mi instan, ada banyak cara untuk membuat semangkuk mi terasa lebih spesial. Salah…
Tim Nasional Australia sukses memetik kemenangan krusial dalam laga penyisihan Grup D Piala Dunia 2026 yang digelar…
Timnas Jepang berhasil mencuri satu poin penting setelah menahan imbang Belanda dengan skor 2-2 pada laga pembuka…