
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya telah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/6/2026).
Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.
“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait apakah terdapat banyak perubahan dalam draf raperda tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.
Page: 1 2
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menilai Reforma Agraria menjadi kunci keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan…
Semangat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah menggema di Kota Kuala Kapuas. Sebanyak…
Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, memaknai peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447…
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia…
Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Barito Utara, Hj Maya Savitri Shalahuddin, menghadiri acara…
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…