Categories: Kasuistika

Divonis 12,5 Tahun Penjara, Tampang Kurir Sabu Lintas Provinsi Ini Lesu

Barang Bukti Non-Narkotika Lainnya:

* 1 buah kotak & speaker JUC, tas kain pink, dan aluminium foil: Dimusnahkan.

* 1 unit HP Vivo V27e warna Glory Black beserta dua nomor WA Dirampas untuk Negara.

* 1 unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) beserta STNK Dikembalikan kepada saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.

Perbuatan terdakwa ini, dinilai secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib)

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Sigit Widodo Titip Harapan Besar untuk Puskesmas Menteng

Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, berharap Puskesmas Menteng mampu menghadirkan pelayanan…

12 hours ago

Pasokan Batu Bara PLN Terganggu, Kebijakan DMO dan DPO Jadi Sorotan

Kebijakan wajib pasok atau domestic market obligation (DMO) dan harga khusus domestik atau domestic price obligation (DPO) batu bara…

13 hours ago

Presiden Curhat Anggaran Bocor, Komisi X DPR RI Desak Gaji Guru Naik Rp5 Juta

Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendorong pemerintah untuk menaikkan gaji guru menjadi minimal Rp5 juta per…

13 hours ago

Intip Keseriusan Shin Tae-yong dalam Persiapan Persija Training Ground

Shin Tae-yong serius menatap tantangan barunya bersama Persija Jakarta. Mantan pelatih Timnas Indonesia turun langsung…

13 hours ago

Banyak Orang Sulit Lepas dari Kopi, Ternyata Ini Alasannya

Kopi telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Aroma…

14 hours ago

Hasil Q2 Moto3 Belanda 2026: Start P7, Jadi Modal Besar Veda Ega Pratama Raih Podium

Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama memastikan akan memulai balapan Moto3 GP Belanda 2026 dari posisi…

14 hours ago