Barang Bukti Non-Narkotika Lainnya:
* 1 buah kotak & speaker JUC, tas kain pink, dan aluminium foil: Dimusnahkan.
* 1 unit HP Vivo V27e warna Glory Black beserta dua nomor WA Dirampas untuk Negara.
* 1 unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) beserta STNK Dikembalikan kepada saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.
Perbuatan terdakwa ini, dinilai secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib)
Page: 1 2
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, berharap Puskesmas Menteng mampu menghadirkan pelayanan…
Kebijakan wajib pasok atau domestic market obligation (DMO) dan harga khusus domestik atau domestic price obligation (DPO) batu bara…
Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendorong pemerintah untuk menaikkan gaji guru menjadi minimal Rp5 juta per…
Shin Tae-yong serius menatap tantangan barunya bersama Persija Jakarta. Mantan pelatih Timnas Indonesia turun langsung…
Kopi telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Aroma…
Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama memastikan akan memulai balapan Moto3 GP Belanda 2026 dari posisi…