Categories: Kasuistika

Divonis 12,5 Tahun Penjara, Tampang Kurir Sabu Lintas Provinsi Ini Lesu

Barang Bukti Non-Narkotika Lainnya:

* 1 buah kotak & speaker JUC, tas kain pink, dan aluminium foil: Dimusnahkan.

* 1 unit HP Vivo V27e warna Glory Black beserta dua nomor WA Dirampas untuk Negara.

* 1 unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) beserta STNK Dikembalikan kepada saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.

Perbuatan terdakwa ini, dinilai secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib)

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Share

Recent Posts

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Dua Orang Meninggal Dunia

Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8), menyebabkan…

3 hours ago

Acara Perkenalan Kajati Mendadak Gelap, Gubernur Kalteng Ungkap Gangguan Listrik

Acara perkenalan Kajati Kalteng sempat gelap akibat pemadaman listrik. Gubernur mengungkap adanya gangguan di sejumlah…

4 hours ago

Gubernur Kalteng Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Bersama Kajati Hendrizal Husin

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengajak Forkopimda memperkuat sinergi bersama Kajati Hendrizal Husin.

6 hours ago

Terungkap! Pelaku Pembakaran Gedung Eks Kantor Dayak Pos: Diduga ODGJ, Membakar karena Halusinasi

Polresta Palangka Raya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (43), yang diduga sebagai pelaku…

16 hours ago

Antrean BBM Palangka Raya Makin Panjang, Tiga Masalah Ini Jadi Biang Keroknya

Antrean BBM di Palangka Raya dipicu persoalan distribusi, kepastian stok di depo, serta gangguan sistem…

16 hours ago

Warga Petuk Katimpun Khawatir Api Karhutla Ancam Permukiman

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sepekan terakhir di Kota Palangka Raya mulai menimbulkan…

16 hours ago