Barang Bukti Non-Narkotika Lainnya:
* 1 buah kotak & speaker JUC, tas kain pink, dan aluminium foil: Dimusnahkan.
* 1 unit HP Vivo V27e warna Glory Black beserta dua nomor WA Dirampas untuk Negara.
* 1 unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) beserta STNK Dikembalikan kepada saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.
Perbuatan terdakwa ini, dinilai secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib)
Page: 1 2
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8), menyebabkan…
Acara perkenalan Kajati Kalteng sempat gelap akibat pemadaman listrik. Gubernur mengungkap adanya gangguan di sejumlah…
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengajak Forkopimda memperkuat sinergi bersama Kajati Hendrizal Husin.
Polresta Palangka Raya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (43), yang diduga sebagai pelaku…
Antrean BBM di Palangka Raya dipicu persoalan distribusi, kepastian stok di depo, serta gangguan sistem…
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sepekan terakhir di Kota Palangka Raya mulai menimbulkan…