“Kami berharap penjualan online tetap berjalan. Selain membantu karyawan, kami juga berharap Toko Kopi Bumi nantinya dapat kembali beroperasi secara fisik di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi usaha yang belum beroperasi normal, Bapenda memutuskan untuk menonaktifkan sementara status wajib pajak Toko Kopi Bumi hingga usaha tersebut kembali dibuka.
“Status wajib pajak kami nonaktifkan sementara sampai ada laporan bahwa kafe sudah kembali buka dan beroperasi,” jelas Emi.
Di sisi lain, Andika Dwi Octavianto menyampaikan apresiasinya kepada Bapenda yang telah memfasilitasi dialog tersebut. Menurutnya, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik lebih banyak dipengaruhi oleh miskomunikasi daripada perbedaan pandangan mengenai kewajiban perpajakan.
“Saya berterima kasih karena sudah difasilitasi oleh Bapenda. Saya juga tidak ingin informasi yang beredar semakin simpang siur. Setelah bertemu langsung seperti ini, komunikasi menjadi lebih jelas,” ungkapnya.
Andika menilai komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.
“Tujuan pelaku usaha dan Bapenda sebenarnya sama, yaitu mendukung pembangunan dan menyukseskan program pemerintah daerah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke 24 Kabupaten Murung Raya yang…
PBMI menggelar Sertifikasi Nasional bagi 80 pelatih, wasit, dan juri Muaythai sebagai upaya membangun SDM…
Kapal Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Madura saat mengangkut sekitar 250 penumpang. Tim SAR…
PT PLN (Persero) bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang…
Bali resmi menjadi tuan rumah semifinal dan final Piala Presiden 2026 setelah Ketua Steering Committee…
Kadin Kalteng menilai kebijakan rasionalisasi BUMN menjadi momentum memperkuat peran swasta, mendorong UMKM, dan menciptakan…