
Suasana pertemuan Bapenda Kota Palangka Raya dan pihak Toko Kopi Bumi, Senin (15/6). (ist)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perselisihan yang sempat mencuat terkait kewajiban perpajakan Toko Kopi Bumi (TKB) pascakebakaran akhirnya diselesaikan melalui pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dengan pemilik usaha tersebut, Andika Dwi Octavianto. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso, Senin (15/6/2026).
Pertemuan itu menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menyamakan pemahaman mengenai status usaha yang saat ini belum kembali beroperasi secara langsung akibat musibah kebakaran.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengakui adanya kendala komunikasi yang menyebabkan munculnya persepsi berbeda di tengah upaya pemulihan usaha yang sedang dilakukan Toko Kopi Bumi.
“Pada pertemuan hari ini, kami sudah saling berbicara dan saling memaafkan. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Emi.
Selain membahas persoalan administrasi perpajakan, Bapenda juga mendorong agar aktivitas penjualan secara daring yang selama ini dijalankan Toko Kopi Bumi tetap dapat dilanjutkan sebagai salah satu langkah mempertahankan keberlangsungan usaha.
Lakpesdam NU Kota Palangka Raya memperkenalkan kepengurusan dan program kerja dalam audiensi bersama Anggota DPD…
Sawit dan tambang menghasilkan triliunan rupiah, namun APBD Kalimantan Tengah justru menyusut akibat anjloknya Dana…
Pernahkah Anda bertemu seseorang yang baru dikenal, tetapi langsung merasa nyaman dengannya? Sebaliknya, ada juga…
Sebanyak 13 kepala keluarga (KK) korban kebakaran di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa, dan Jalan…
Kebakaran hebat yang melanda kawasan pertokoan di Kelurahan Kebun Sari RT 05, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai…
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rumiadi, menyampaikan ucapan selamat…