“Bersekolahlah di sekitar domisili. Jalur ini mewujudkan hak orang yang tinggal di sekitar sekolah untuk bersekolah di sana,” ujarnya.
Selain itu, jalur prestasi memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik untuk memilih sekolah yang sesuai dengan potensi dan prestasinya.
“Bagi yang memiliki prestasi dipersilakan memilih sekolah sesuai ketentuan. Prestasi yang digunakan harus berasal dari ajang yang resmi seperti O2SN, OSN, dan FLS3N,” jelasnya.
Jayani menambahkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kepada keluarga yang pindah domisili karena pekerjaan.
“Kalau aturan ini ditaati, saya kira tidak akan ada persoalan dalam penerimaan murid baru,” tutupnya. (adr)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke 24 Kabupaten Murung Raya yang…
PBMI menggelar Sertifikasi Nasional bagi 80 pelatih, wasit, dan juri Muaythai sebagai upaya membangun SDM…
Kapal Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Madura saat mengangkut sekitar 250 penumpang. Tim SAR…
PT PLN (Persero) bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang…
Bali resmi menjadi tuan rumah semifinal dan final Piala Presiden 2026 setelah Ketua Steering Committee…
Kadin Kalteng menilai kebijakan rasionalisasi BUMN menjadi momentum memperkuat peran swasta, mendorong UMKM, dan menciptakan…