“Bersekolahlah di sekitar domisili. Jalur ini mewujudkan hak orang yang tinggal di sekitar sekolah untuk bersekolah di sana,” ujarnya.
Selain itu, jalur prestasi memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik untuk memilih sekolah yang sesuai dengan potensi dan prestasinya.
“Bagi yang memiliki prestasi dipersilakan memilih sekolah sesuai ketentuan. Prestasi yang digunakan harus berasal dari ajang yang resmi seperti O2SN, OSN, dan FLS3N,” jelasnya.
Jayani menambahkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kepada keluarga yang pindah domisili karena pekerjaan.
“Kalau aturan ini ditaati, saya kira tidak akan ada persoalan dalam penerimaan murid baru,” tutupnya. (adr)
Page: 1 2
DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja tim dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah…
Sebuah mobil offroad nyaris hangus terbakar di area parkir Jalan Garuda, Palangka Raya. Berkat respons…
Pemko Palangka Raya menegaskan komitmennya mendukung perluasan digitalisasi perlindungan sosial guna meningkatkan integrasi data dan…
Kelangkaan elpiji 3 kg di Kabupaten Lamandau membuat harga gas melon melonjak hingga Rp40 ribu…
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah (satpam) berinisial MI (23) setelah…
Jawaban mengapa gaji Anda cepat habis sebagian besar terletak pada kesalahan manajemen keuangan.Tanggal gajian adalah…