Ia menjelaskan, dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun pembangunan daerah yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana.
Menurutnya, penyusunan dokumen KRB telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, analisis teknis, penelaahan lapangan hingga proses partisipatif yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami berharap para camat dan lurah dapat memberikan masukan serta pendapat terkait kondisi riil di wilayah masing-masing agar dokumen yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Fitrianul juga mengungkapkan bahwa melalui rangkaian diskusi publik dan proses partisipatif yang telah dilakukan, sejumlah capaian penting berhasil diperoleh. Di antaranya sinkronisasi data sektoral dengan kajian ancaman, kerentanan, kapasitas daerah, serta pemetaan risiko bencana yang melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Komisi IX DPR RI mengevaluasi pelaksanaan program kesehatan di Palangka Raya, termasuk kendala aplikasi CKG…
Pelatih timnas Indonesia John Herdman mengungkapkan bahwa timnya mulai menunjukkan identitas taktik yang jelas dan…
Agresi militer Amerika Serikat (AS) terhadap Iran dinilai telah gagal mencapai tujuan utamanya. Penilaian itu…
GDAN meminta proses persidangan dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Giwan berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.
Estafet kepemimpinan Polres Kapuas resmi berganti. Dari AKBP Gede Eka Yudharma kepada AKBP Rina Perwitasari.…
Pemko Palangka Raya menyampaikan kebutuhan sektor kesehatan dan UHC saat menerima kunjungan kerja reses Komisi…