Categories: Kasuistika

GDAN Soroti Penundaan Tuntutan Kasus Dugaan Bandar 9 Kg Sabu, Minta Proses Persidangan Transparan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyoroti proses persidangan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Diwan bin Muaddin alias Giwan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit. Pada Rabu (22/7/2026), organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius karena mengancam masa depan generasi bangsa, termasuk masyarakat Dayak.

“Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi ancaman yang dapat merusak generasi muda. Karena itu penegakan hukumnya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Ari, berdasarkan dokumen perkara yang dipelajari GDAN, terdakwa diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama dalam jaringan peredaran narkotika. Dakwaan disebut menguraikan adanya dugaan pemesanan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi, disertai pembayaran uang muka sebesar Rp1,3 miliar kepada pemasok.

Selain itu, terdakwa juga disebut memberikan arahan kepada sejumlah orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika tersebut.

GDAN turut meminta aparat membuka secara transparan rekam jejak hukum terdakwa, termasuk apabila yang bersangkutan pernah terlibat perkara serupa. Menurut Ari, informasi tersebut penting diketahui publik sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum.

Organisasi itu juga menyoroti penundaan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Ari mengatakan penundaan yang disebut karena surat tuntutan masih diajukan ke tingkat pusat memunculkan perhatian publik sehingga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

“Proses hukum harus berjalan profesional dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Ari juga menilai jaksa memiliki tanggung jawab membuktikan keterkaitan antara dugaan peran terdakwa sebagai pengendali dengan peredaran barang bukti yang disita dari pihak lain dalam perkara tersebut.

GDAN, lanjutnya, menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh aparat penegak hukum menjaga integritas dalam menangani perkara narkotika.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tutupnya. (jef)

Eko Supriadi

Recent Posts

Imanudin Dukung Pembinaan Kamtibmas Mahasiswa KKN

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, mengapresiasi kegiatan pembinaan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat…

5 hours ago

Aktris Godzilla vs Kong Kaylee Hottle Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

Aktris muda Kaylee Hottle, yang dikenal lewat perannya sebagai Jia dalam film Godzilla vs. Kong,…

7 hours ago

Pangan Murah On The Road di Trinsing Bantu Masyarakat Jangkau Kebutuhan Pokok

Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Gerakan Pangan Murah On the Road di Dam Trinsing, Kecamatan…

7 hours ago

Kejati Kalteng Tetapkan PT IM dan PT KBM sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Penjualan Zirkon

Kejati Kalteng menetapkan PT IM dan PT KBM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi…

7 hours ago

Restocking Perikanan: Pemkab Barito Utara Lepas 76.000 Benih Ikan

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan restocking atau penebaran benih ikan…

7 hours ago

Karhutla Meluas di Kapuas, BPBD Deteksi Hotspot di Delapan Kecamatan dan 18 Desa

BPBD Kapuas meningkatkan kesiapsiagaan setelah mendeteksi hotspot dan kebakaran di delapan kecamatan serta 18 desa.

7 hours ago