Categories: Pemkab Barito Selatan

Pemkab Barsel Optimalkan PAD Lewat Penertiban Pajak Perusahaan

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban kewajiban pajak perusahaan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar rapat bersama PT Tri Oetama Persada (Triop) beserta subkontraktornya , yakni CV Jhoan Sebastian Gilang dan CV Dua Cahaya Cempaka,  untuk melakukan rekonsiliasi data pembayaran pajak daerah dan retribusi, di Aula Sekretariat Daerah Barsel, Selasa (28/7).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil identifikasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau invoice perhitungan dan pembayaran Pajak MBLB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (katering).

Usai rapat, Wakil Bupati (Wabup) Barsel yang juga Ketua Tim Satgas Optimalisasi PAD, Khristianto Yudha, ST., MT., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel Selviriatmi, SP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Bilivson, ST., MT., dan Kepala Dinas Perhubungan Joni Priawan, SP., MM., mengatakan pertemuan tersebut membahas kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi yang harus dipenuhi oleh PT Triop beserta para subkontraktornya.

“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini berjalan dengan baik. PT Triop pada prinsipnya menyanggupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Namun, karena masih terdapat selisih data pembayaran yang belum sinkron, maka akan dilakukan perhitungan ulang oleh kedua belah pihak,” ujar Khristianto Yudha.

Ia menjelaskan, Pemkab Barsel bersama PT Triop akan melakukan rekonsiliasi ulang terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, khususnya yang berkaitan dengan volume timbunan galian C sebagai dasar pengenaan Pajak MBLB.

Selain itu, pembahasan juga mencakup kewajiban pembayaran PBJT atas jasa katering atau makan minum, pajak reklame, retribusi persampahan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih memiliki kewajiban untuk diselesaikan.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

54 Korban Kebakaran Pasar Besar Palangka Raya Mulai Terima Bantuan

Sebanyak 54 warga korban kebakaran di Pasar Besar Palangka Raya mulai menerima bantuan dari Dinas…

2 hours ago

Hari Jadi ke-24 Lamandau, Bupati Beberkan Prioritas Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan pembangunan tetap menjadi prioritas meski daerah menghadapi efisiensi anggaran.…

2 hours ago

BPBD Petakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla, Sebangau Jadi Perhatian Utama

BPBD Kota Palangka Raya memetakan empat kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan…

4 hours ago

Bupati Pulang Pisau Percepat Penanganan Karhutla, Tindak Lanjuti Arahan Gubernur

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mempercepat penanganan karhutla sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah.

4 hours ago

BRI Cabang Palangka Raya Apresiasi Nasabah Pensiunan Lewat Beragam Layanan

BRI Cabang Palangka Raya menggelar kegiatan Apresiasi Nasabah Pensiunan BRI.

5 hours ago

Ketua DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak demi Dukung Pembangunan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Mengajak masyarakat Palangka Raya untuk taat membayar pajak sebagai…

6 hours ago