“Perusahaan menyatakan siap memenuhi seluruh kewajiban tersebut setelah proses rekonsiliasi selesai dilakukan,” kata Khristianto Yudha.
Menurut Khristianto, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Barsel dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, penertiban dan penagihan pajak daerah tidak hanya dilakukan terhadap PT Triop, tetapi juga akan diterapkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel.
“Semua perusahaan akan diperlakukan sama. Tidak ada perlakuan khusus. Setiap perusahaan yang beroperasi di Barsel wajib memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan PAD demi kemajuan daerah,” tegasnya.(ena/kpg)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke 24 Kabupaten Murung Raya yang…
PBMI menggelar Sertifikasi Nasional bagi 80 pelatih, wasit, dan juri Muaythai sebagai upaya membangun SDM…
Kapal Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Madura saat mengangkut sekitar 250 penumpang. Tim SAR…
PT PLN (Persero) bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang…
Bali resmi menjadi tuan rumah semifinal dan final Piala Presiden 2026 setelah Ketua Steering Committee…
Kadin Kalteng menilai kebijakan rasionalisasi BUMN menjadi momentum memperkuat peran swasta, mendorong UMKM, dan menciptakan…