Dari Pemadaman ke Pencegahan
Karena itu, paradigma kebijakan harus bergeser dari pemadaman menuju pencegahan.
Pertama, sistem deteksi dini perlu diperkuat sampai tingkat desa dengan mengintegrasikan data hotspot, kondisi cuaca, kelembapan lahan, dan risiko gambut.
Kedua, pengelolaan tata air gambut harus menjadi prioritas.
Gambut yang mengalami kekeringan sangat rentan terbakar sehingga pemulihan hidrologis merupakan investasi untuk mengurangi risiko bencana sekaligus biaya ekonomi.
Ketiga, masyarakat di kawasan rawan perlu memperoleh insentif ekonomi untuk menjaga lahan tanpa membakar.
Pencegahan tidak cukup hanya melalui larangan, tetapi harus memberikan alternatif ekonomi yang layak.
Keempat, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan harus konsisten.
Pembakaran yang dilakukan secara sengaja tidak hanya merusak lingkungan, tetapi menimbulkan biaya sosial yang ditanggung masyarakat luas.
Kelima, pemerintah daerah perlu membangun sistem penghitungan kerugian ekonomi karhutla.
Sembilan desa di Kabupaten Kapuas kini memiliki penjabat (Pj) kepala desa. Pelantikan dilakukan Bupati Kapuas…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara baru saja menggelar ibadah Salat Istisqa secara massal di Halaman…
DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah…
Pemerintah Kabupaten Murung Raya bergerak cepat mempercepat target cakupan imunisasi tahun 2026. Langkah tersebut diambil…
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya difokuskan di…
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berharap dukungan tambahan armada water bombing untuk memperkuat penanganan kebakaran…