AMPB menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat.
Menurut mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Selain itu, tuntutan hukuman mati bagi koruptor disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan secara lebih tegas.
Aspirasi massa Pati tersebut diterima oleh dua pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Kedatangan AMPB ke Gedung DPR RI menjadi bagian dari upaya mereka memastikan tuntutan masyarakat Pati, khususnya terkait pemberantasan korupsi, mendapat perhatian langsung dari lembaga legislatif.(jpc)
Page: 1 2
Pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya dinilai telah berjalan sesuai dengan arah dan perencanaan pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), Junaidi. Meminta pemerintah segera turun…
Arema FC mengawali Super League 2026/2027 dengan kemenangan telak 4-0 atas Isenmulang Kalteng FC. Tampil di Stadion Kanjuruhan, Jumat (4/9),…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun…
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan…
Di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah…