
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara dan pengolahan migas jadi pemicu emisi metana. Data IEA sebut Indonesia kontributor terbesar emisi metana di Asia Selatan dan Asia Tenggara. (Antara)
PROKALTENG.CO – Kebijakan wajib pasok atau domestic market obligation (DMO) dan harga khusus domestik atau domestic price obligation (DPO) batu bara menjadi batu sandungan ketahanan energi nasional yang terlihat dari terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah baru-baru ini ditengah melonjaknya harga batubara dunia.
laporan terbaru Institute for Energy Economic and Financial Analysis (IEEFA) “Strengthening Indonesia’s Energy Security by Reducing Coal Dependence” juga menunjukan bahwa kebijakan tersebut menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar USD 1,5 miliar pada tahun 2025.
Analis Keuangan Energi IEEFA, Yusuf Kresna, mengatakan laporan juga mengungkapkan, meski mampu menahan stabil biaya batu bara yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) pada level 14-15 persen dari total biaya operasi.
“Tekanan ini secara periodik menekan ketersediaan pasokan domestik, meski Indonesia kaya cadangan batu bara. Kekurangan pasokan 20 juta ton yang dialami PLN saat ini menggarisbawahi bahwa terdapat tantangan dan distorsi pasar terkait kebijakan DPO,” ujar Yusuf dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6).
Yusuf mengatakan, dengan melemahnya kurs rupiah dan volatilitas harga batu bara global, kebijakan DMO juga tidak menghilangkan lonjakan biaya bahan bakar yang ditanggung PLN tahun lalu.
Pasalnya, transaksi jual beli batu bara masih dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Imbasnya, tarif listrik yang berlaku tidak cukup untuk menutup biaya bahan bakar tersebut, dan ujungnya subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara meningkat.
Di sisi lain, laporan IEEFA mengungkapkan, kebijakan DMO ini menghilangkan potensi royalti yang dapat diperoleh negara sebesar USD 1,5 miliar. Angka ini dihitung dari selisih harga DPO yang hanya USD 70 per ton dibandingkan dengan harga pasar USD 104 per ton, dengan alokasi DMO sebesar 254 juta ton pada 2025.
“Adanya potensi kehilangan pendapatan hingga USD 8,6 miliar, yang memangkas profit industri batu bara,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, dengan berbagai risiko tersebut maka sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan batu bara. IEEFA merekomendasikan pemerintah untuk mempercepat pemensiunan PLTU batu bara, yang akan memangkas permintaan batu bara dan mengurangi tekanan skema DPO dan DMO.
“Tambahan pendapatan ini dapat membantu pembiayaan program 100 gigawatt (GW), serta mendorong pembangunan energi terbarukan dan menopang kapasitas industri untuk memperkuat rantai pasok energi hijau ini di dalam negeri,” ucapnya.
Page: 1 2
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2027, diproyeksikan mengalami…
Seorang pria berinisial MA (26) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam…
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus melanda wilayah Kabupaten Lamandau. Tim gabungan yang terdiri…
Musim kemarau menjadi berkah tersendiri bagi warga yang menggantungkan mata pencaharian di sepanjang aliran Sungai…
Ayam goreng menjadi salah satu menu rumahan yang tidak pernah kehilangan penggemar. Selain mudah dibuat,…
Kwetiau goreng menjadi salah satu sajian yang mudah ditemukan dan digemari banyak orang. Tekstur kwetiau…