
Massa yang tergabung dalam Aliansi MBG Watch menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
PROKALTENG.CO – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menjadi pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga guru honorer.
Hal itu diungkap guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” kata Iman.
Ia menjelaskan, pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang.
Selain itu, terdapat guru PPPK paruh waktu yang justru menerima gaji lebih rendah setelah memperoleh Surat Keputusan (SK).
Iman juga menyebut sejumlah persoalan lain, mulai dari guru honorer yang diberhentikan, pilihan antara menerima gaji dari dana BOS atau TPG/sertifikasi, hingga penundaan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Ia mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp 300 ribu, bahkan di Sumedang terdapat guru yang memperoleh gaji Rp 50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain menyampaikan temuan lapangan, Iman mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei terhadap para guru. Survei tersebut diikuti 239 responden yang terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, hasil survei menunjukkan sejumlah dampak kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialihkan untuk program MBG.
Dampak itu meliputi meningkatnya beban kerja guru, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas non-pembelajaran, keterlambatan pembayaran honor, menurunnya fasilitas pendidikan, hingga berkurangnya kesempatan pengangkatan PPPK.
Page: 1 2
Polda Metro Jaya kembali memeriksa artis dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh…
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, memberikan dukungan penuh terhadap proses akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah…
Selasar ruang tunggu RSUD Gusti Abdul Ghani Kasiman pagi itu, Kamis (18/6/2026) di Lantai 2…
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bakti Sosial Operasi Sumbing…
Setelah sempat menjadi bahan perbincangan di kalangan netizen di media sosial, Aqila Zhavira akhirnya mengungkapkan…