
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
PROKALTENG.CO – Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7)
Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan.
Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Page: 1 2
Komisi Eropa menilai Meta belum mengatasi risiko desain adiktif pada platform Instagram dan Facebook.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Tuti Marheni, melaksanakan kegiatan reses di Aula Kantor Kecamatan…
Sebuah video yang memperlihatkan perselisihan dua pengemudi mobil di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, viral di…
Pelaksanaan Sinode Umum Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) XXV Tahun 2026 resmi ditutup oleh Bupati Murung…
Pemerintah Kelurahan Pahandut langsung bergerak cepat merespons musibah kebakaran hebat di belakang bekas Hotel Rahman,…
Tren jam tangan luxury masih menunjukkan geliat positif di Surabaya. Meski bukan kebutuhan primer, minat masyarakat terhadap arloji premium tetap…