Selain Silmy Karim, ketujuh pihak lain yang menyandang status tersangka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Diduga terlibat pemerasan izin tinggal WNA
Mereka diduga terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tim penindakan KPK turut mengamankan berbagai alat bukti dalam operasi senyap tersebut, di antaranya 33 kendaraan yang terdiri dari tujuh unit mobil, 15 motor dan 11 sepeda.
Satlantas Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar menghindari kebiasaan berbahaya saat berkendara.
Kabar baik bagi warga Kota Palangka Raya. Pemadaman listrik bergilir ditargetkan berakhir mulai 5 Agustus…
PLN UID Kalselteng mengungkap pemadaman listrik bergilir di Kalteng dipicu gangguan pada tiga unit pembangkit…
PLN UID Kalselteng menargetkan pemadaman listrik bergilir di Kalteng berakhir pada 5 Agustus 2026 setelah…
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam penanganan…
Sidang perkara narkotika di PN Nanga Bulik mengungkap terdakwa diduga menjadi kurir sabu seberat 198,44…