Selain Silmy Karim, ketujuh pihak lain yang menyandang status tersangka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Diduga terlibat pemerasan izin tinggal WNA
Mereka diduga terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tim penindakan KPK turut mengamankan berbagai alat bukti dalam operasi senyap tersebut, di antaranya 33 kendaraan yang terdiri dari tujuh unit mobil, 15 motor dan 11 sepeda.
Di tengah arus media sosial yang deras, kehidupan anak muda kini lebih dekat dengan berbagai tren. Dari tempat nongkrong yang sedang…
Indonesia kembali diingatkan mengenai risiko gempa besar setelah Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2024…
PS Barito Putera harus mengakui keunggulan Persela Lamongan di Stadion 17 Mei Banjarmasin pada lanjutan…
Upaya pencarian korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 kembali membuahkan hasil. Tim SAR Gabungan…
Dentuman musik berhenti, puluhan personel gabungan TNI, Polri, imigrasi, hingga Satpol PP langusng merangsek masuk.…
Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan itu kembali memunculkan…